BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Sehubungan telah dimulainya Tahapan Kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal Tanggal 25 September 2024 sampai dengan Tanggal 23 November 2024. “Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengimbau kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye, Partai Pendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:”Kata, Siti Holija. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin . Melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Gakumdu Bawaslu Kabupaten Banyuasin, April Yadi. Kamis, 26/24. Didampingi Katim Klarifikasi Gakumdu Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Daniel Qurbani Mursal. Ditambahkannya, Paslon diperbolehkan untuk melaksanakan Kampanye di Fakultas dengan Hari dan Atribut yang sudah diatur. “Boleh mereka kampanye di Fakultas bila ada izin dari pihak Perguruan Tinggi , Kampanye terbatas, di Hari Sabtu dan Minggu, dilarang membawa serta memakai atribut”Tukasnya. Berikut Dasar Hukum Aturan Kampanye dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin. A. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UndangUndang Menjadi Undang-Undang; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 5. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan.Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; B. IMBAUAN Dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 serta menjalankan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam mengawasi pelaksanaan penyelengaraan pemilihan serentak di Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 dengan ini disampaikan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye, Partai Pendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk memperhatikan hal-hal berikut ini: 1) Dalam melakukan kampanye dilarang a) Mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Menghina Seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota,Calon Wakil Walikota dan/atau Partai Politik; c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d) menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e) mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f) mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2) Mematuhi jadwal Kampanye dan melakukan Pemasangan Alat Peraga.Kampanye serta penyebaran bahan Kampanye sesuai dengan surat keputusan KPU Banyuasin tentang Penetapan Lokasi, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Lokasi Kampanye; 3) Dalam melaksanakan Kampanye di larang mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam Kampanye (Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa serta pihak-pihak yang dilarang lainnya; 4) Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye, Partai Pendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; 5) Dalam melaksanakan metode Kampanye harus berizin kepada kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya; 6) Mematuhi Deklarasi Kampanye Damai yang diikrarkan oleh seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berbunyi Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Pengusung Peserta Kampanye dan Para Pendukung Berjanji: 1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; 2. Melaksanakan Kampanye Pemillihan, yang aman, Tertib dan Damai, Berintegritas, tanpa HOAX, tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang; 3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan Peraturan PerundangUndagan yang berlaku. Bila menemukan pelanggaran dalam Tahapan Pemilu, Silahkan menghubungi Kontak Person berikut ini. Call center : 0853 6344 4122 (erwan) 0823 7503 4964 (Eka) Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Kedua Paslon Sepakat Deklarasi Damai, Kapolres Banyuasin Harap Pilkada Berjalan Aman Dukung Polres Banyuasin, Tim ASTA Bentuk Call Center Pengaduan Berita Hoax, Dan Pencemaran Paslon