Aditya Kabid Evaluasi dan Monitoring Kinerja ASN P3K BKD Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diduga mengabaikan imbauan maupun ketentuan disiplin yang berlaku.

Langkah tegas disiapkan BKD dengan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Bahkan, laporan yang diterima tidak hanya berasal dari pengaduan langsung, tetapi juga informasi yang berkembang melalui pemberitaan media massa.

“PNS/PPPK yang kedapatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti diberitakan atau dilaporkan, akan kami tindaklanjuti,” ujar Plt Kepala BKD Kabupaten Banyuasin, Ishak Juarsyah, melalui Kabid Evaluasi dan Monitoring Kinerja ASN/PPPK BKD Kabupaten Banyuasin, Aditya.

Aditya menjelaskan, setiap laporan atau informasi yang diterima akan menjadi bahan tindak lanjut. BKD akan menyurati organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta perhatian dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Tidak hanya itu, BKD juga akan bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperoleh arahan terkait penentuan sanksi terhadap ASN maupun PPPK yang diduga melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Aditya menegaskan bahwa pengawasan kedisiplinan ASN dan PPPK juga menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Peran Kasubbag Kepegawaian dinilai penting untuk terus mengingatkan serta mengawasi pegawai agar tidak mengabaikan imbauan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya bergantung pada BKD. OPD melalui jajaran kepegawaiannya harus aktif melakukan pembinaan dan memastikan seluruh pegawai menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Dinkes Banyuasin Klaim Rutin Lakukan Pengawasan

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, dr. Indah Deryane, melalui Kasubbag Kepegawaian, Devi Irwansyah, SE, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan ASN dan PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan agar tidak melanggar imbauan maupun aturan kedisiplinan.

“Kalau kami di Dinkes, Alhamdulillah Plt Kadinkes selalu rutin mengingatkan pegawai. Bahkan, sering menginformasikan kepada kepala puskesmas di masing-masing kecamatan agar turut mengingatkan PPPK di puskesmas,” katanya.

Devi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menemukan maupun menerima laporan mengenai ASN atau PPPK tenaga kesehatan yang melakukan aktivitas di luar kewajiban kedinasan sebagaimana yang menjadi perhatian.

“Alhamdulillah, sementara ini kami belum menerima laporan atau informasi bahwa petugas kesehatan kami melanggar imbauan seperti live streaming TikTok, Facebook, dan Instagram, atau kasus yang lebih parah lagi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan internal OPD memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan pegawai. Terlebih, jajaran kepegawaian di setiap instansi menjadi garda terdepan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Dengan demikian, ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Banyuasin diharapkan tidak menganggap remeh aturan kedisiplinan. Sebab, setiap dugaan pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *