BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Sorotan terhadap perilaku pegawai pemerintah yang melakukan live streaming kembali mengarah ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Setelah pemberitaan INFOMUSI.COM mengenai dugaan P3K yang masih melakukan siaran langsung, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, H. Sultan Al-Rasyid, menyatakan akan memanggil empat pegawai untuk dimintai klarifikasi. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/10/2026), Sultan menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (13/10/2026). “Besok kami panggil keempat pegawai tersebut, akan kami minta klarifikasi,” ujar Sultan. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, aktivitas live streaming itu berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB, menjelang waktu pulang kerja, ketika para pegawai disebut sedang menunggu melakukan fingerprint. “Informasi sementara yang kami terima, live tersebut pada jam 4.30 WIB, sebelum pulang sambil menunggu fingerprint. Masyarakat yang dilayani sudah habis,” jelasnya. Alasan Pelayanan Sepi Perlu Diklarifikasi Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan mengenai batasan disiplin pegawai di lingkungan pemerintahan. Apakah pelayanan yang disebut telah selesai dengan sendirinya membenarkan aktivitas pribadi melalui siaran langsung sebelum jam kerja berakhir? Keterangan mengenai sepinya pelayanan masih merupakan penjelasan sementara dari pihak dinas. Karena itu, waktu kejadian, status jam kerja, serta aktivitas para pegawai saat melakukan live streaming perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Di sisi lain, persoalan disiplin aparatur tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan. Kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan kewajiban kedinasan juga menjadi aspek yang perlu diperiksa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pegawai P3K perlu memperhatikan status kepegawaiannya serta peraturan disiplin yang secara khusus berlaku bagi PPPK. Publik Menunggu Hasil Klarifikasi Pemanggilan empat pegawai tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Publik kini menunggu apakah hasil klarifikasi hanya berhenti pada penjelasan mengenai waktu siaran dan kondisi pelayanan, atau dilanjutkan dengan pemeriksaan disiplin apabila ditemukan pelanggaran. INFOMUSI.COM akan menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk hasil klarifikasi dari pihak Disdukcapil Banyuasin dan penjelasan mengenai ketentuan disiplin yang diterapkan terhadap pegawai bersangkutan. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Himbauan Tak Digubris, ASN dan P3K Banyuasin Diduga Masih Live Streaming Saat Jam Kerja 75 Tahun Prabowo, Sopian Hadi: Sehat Selalu Jendral