BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Pembangunan gapura di Desa Sungai Naik, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan lantaran diduga tidak dilengkapi plang atau papan informasi pembangunan di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembangunan, terutama terkait sumber pembiayaan, besaran anggaran, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Sorotan itu menjadi penting mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan Badan Publik mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan, kinerja, serta laporan keuangan kepada masyarakat. Dalam Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan atau diberikan berdasarkan UU KIP, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti ketiadaan plang pembangunan otomatis merupakan tindak pidana UU KIP. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah informasi yang seharusnya diumumkan memang merupakan informasi publik yang wajib tersedia atau diberikan, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta apakah terdapat kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Sementara itu, Kepala Desa Sungai Naik, Erlan, memberikan klarifikasi terkait sumber pembiayaan pembangunan gapura tersebut. Menurutnya, pembangunan gapura bukan menggunakan Dana Desa maupun anggaran pemerintah lainnya. “Pembangunan tersebut berdasarkan hasil patungan dari masyarakat, bukan dari Dana Desa maupun dari mana pun,” ujar Erlan. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana masyarakat. Jika benar pembangunan sepenuhnya berasal dari swadaya atau patungan warga, perlu diperjelas siapa yang menghimpun dana, berapa nilai yang terkumpul, untuk apa dana digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya plang pembangunan, tetapi juga sejauh mana informasi mengenai sumber dana dan pelaksanaan pembangunan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat meminta kejelasan apabila terdapat dugaan penyimpangan. Namun, dugaan pelanggaran UU KIP maupun penyimpangan anggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Blangko SPH Tak Gratis? Perkimtan Banyuasin Buka-bukaan Soal Tarif dan Distribusi Makin Melebar , Sorotan Pemberitaan Dugaan Pungutan, Kepsek SDN 24 Rantau Bayur Sampaikan Ancaman