Ilustrasi SPH

BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan dalam pengurusan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT).

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengelolaan Tanah Disperkimtan Banyuasin, Sigit Nayotama, mengatakan seluruh mekanisme penatausahaan SPHAT mengacu pada Perda Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.

Dalam Pasal 14, biaya proses penatausahaan SPHAT yang dibebankan kepada masyarakat paling besar Rp500 ribu, untuk tim desa dan kecamatan dalam melakukan peninjauan serta pengukuran.

Namun, Sigit menegaskan, biaya tersebut berbeda dengan pengadaan dan distribusi blangko. Permohonan blangko dari kecamatan kepada Dinas Perkimtan tidak dipungut biaya.

Berdasarkan Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2014, kewenangan penyediaan blangko SPHAT, pelepasan SPHAT dan buku register berada pada Bupati. Penerbitannya dilakukan setiap tahun oleh bagian yang menangani pertanahan/keagrariaan pada Sekretariat Daerah.

Dalam pelaksanaannya, pencetakan blangko Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Peruri untuk meminimalisir pemalsuan. Setiap blangko memiliki nomor seri dan kode, dengan seri berbeda pada setiap kecamatan.

Pengajuan kebutuhan dilakukan kecamatan melalui surat camat sesuai kebutuhan desa atau kelurahan. Selanjutnya Dinas Perkimtan mendistribusikan blangko berdasarkan permohonan tersebut.

“Untuk permohonan, wajib membawa surat permohonan dari camat sesuai dengan kebutuhan permohonan desa atau kelurahan. Dinas Perkimtan dalam pendistribusian blangko berdasarkan kebutuhan dari permohonan kecamatan dan memiliki nomor seri serta kode,” ujar Sigit.

Terkait ketersediaan blangko, Sigit mengakui pada 2024 tidak seluruh permohonan dapat dipenuhi akibat efisiensi anggaran.

Ia juga menegaskan tidak ada pungutan SPH maupun SPL yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara PBB merupakan kewenangan Bapenda.

Untuk tingkat desa dan kelurahan, pengelolaan blangko harus melalui pencatatan, pembukuan dan pengarsipan di tingkat kecamatan sehingga distribusinya dapat ditelusuri.

Menurut Sigit, jika ditemukan pihak yang meminta uang di luar ketentuan, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

“Pemkab Banyuasin juga perlu memastikan setiap pembayaran pelayanan pemerintah memiliki dasar hukum, nominal yang jelas, bukti pembayaran, serta masuk melalui mekanisme resmi, sehingga masyarakat tidak dibebani biaya yang tidak jelas,” tegasnya.

Dengan demikian, dugaan “blangko kosong tetapi bisa tersedia dengan biaya tertentu” dapat diuji melalui pemeriksaan nomor seri, register, surat permohonan, jumlah distribusi dan pencatatan penggunaan blangko.

Jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *