BANYUASIN , INFOMUSI.COM, — Pengelolaan belanja barang dan jasa pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024 tengah ditelusuri Media Online Info Musi. Penelusuran itu menyasar akuntabilitas realisasi anggaran yang dicairkan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Info Musi menelusuri realisasi tersebut dengan mengacu pada dokumen rincian Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA-SKPD)/DIPA Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Yang menjadi perhatian bukan semata besaran anggaran, melainkan bagaimana uang tersebut dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang diajukan menyentuh sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, kesesuaian belanja dengan kondisi riil di lapangan, hingga ketepatan volume barang dan jasa yang direalisasikan. Tiga Pertanyaan untuk Dinas Pertanian Melalui surat konfirmasi resmi, Info Musi meminta Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin selaku Pengguna Anggaran menjelaskan total realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2024 yang menggunakan mekanisme UP, GU, dan TUP. Dinas juga diminta memastikan apakah seluruh pengadaan barang habis pakai untuk kebutuhan kantor maupun sarana dan prasarana pendukung pertanian telah dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pertanyaan lain menyasar pengawasan terhadap pejabat yang menangani kegiatan dan keuangan. Info Musi meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal ini penting karena pertanggungjawaban belanja pemerintah daerah tidak berhenti pada pencairan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dapat ditelusuri dari dokumen hingga pelaksanaan di lapangan. Sarip Tak Menjawab Untuk menguji informasi dan memberikan ruang keberimbangan, Info Musi telah menghubungi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Sarip. Namun, hingga berita ini disusun, Sarip belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Tidak ada penjelasan mengenai besaran realisasi, kelengkapan SPJ, kesesuaian belanja dengan kondisi lapangan, maupun mekanisme pengawasan terhadap PPK dan PPTK. Sikap diam tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi. Info Musi tetap membuka ruang bagi Sarip dan pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin untuk memberikan penjelasan. Bukan Sekadar Angka di Dokumen Penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan publik. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban anggaran menjadi penting karena dokumen administrasi seharusnya memiliki keterkaitan dengan realisasi kegiatan dan kondisi faktual di lapangan. Info Musi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin TA 2024. Penelusuran masih berlangsung. Setiap temuan akan diuji dengan dokumen, dikonfirmasi kepada pihak terkait, dan diberitakan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Jika kemudian pihak dinas memberikan jawaban, klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Siswa SMKN 1 Suak Tapeh Banggakan Banyuasin, Raihan Medallion of Excellence pada LKS SMK Nasional 2026 PWI Sumsel dan LBH PWI Bereaksi Keras atas Penyamaan Wartawan dengan LSM oleh Oknum Kejaksaan