BANYUASIN, INFOMUSI.COM, – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam proyek cetak sawah senilai lebih dari Rp8 miliar di Kelurahan Setrio, Kecamatan Banyuasin III, kini menjadi sorotan publik.

Temuan tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, tetapi juga menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran BBM ilegal yang selama ini terus berulang.

Dari hasil investigasi Lembaga Nusantara bersama sejumlah awak media di lokasi proyek, ditemukan beberapa wadah berkapasitas sekitar satu ton yang diduga berisi minyak ilegal atau minyak cong. Jumlah wadah yang ditemukan disebut lebih dari tiga unit dan diduga digunakan untuk memasok kebutuhan operasional alat berat yang bekerja di lokasi cetak sawah.

 

Sebagai langkah awal pembuktian, tim investigasi mengambil sampel minyak tersebut untuk diteliti lebih lanjut. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana BBM yang diduga ilegal dapat masuk dan digunakan secara terbuka dalam proyek yang berkaitan dengan program ketahanan pangan pemerintah.

 

Ketua tim investigasi, Mail, menilai aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, apabila benar digunakan untuk operasional proyek, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor migas.

 

“Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak ketika terlibat BBM ilegal, sementara proyek bernilai miliaran rupiah justru luput dari pengawasan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Mail.

 

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait terhadap sumber bahan bakar yang digunakan dalam proyek pemerintah. Pasalnya, proyek cetak sawah merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang seharusnya dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

 

“Bagaimana mungkin proyek yang dibiayai negara diduga menggunakan BBM ilegal? Ini harus ditelusuri sampai ke pemasoknya. Aparat harus berani mengungkap siapa yang memasok, siapa yang membeli, dan siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut,” ujarnya.

 

Terpisah, Lurah Setrio, Musmulyadi, S.Sos., mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggunaan minyak ilegal maupun pasokan minyak yang disebut berasal dari wilayah Musi Banyuasin.

 

“Saya tidak mengetahui adanya penggunaan minyak ilegal ataupun minyak dari Sekayu untuk kegiatan proyek cetak sawah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.

 

Sementara itu, pihak perusahaan penyedia alat berat yang berada di lokasi proyek menyatakan siap mematuhi aturan yang berlaku. Mereka mengaku akan mengganti penggunaan bahan bakar dengan minyak industri yang sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan terkait asal-usul BBM yang diduga digunakan selama proyek berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin terkait hasil pemeriksaan atas temuan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Jika dugaan penggunaan BBM ilegal dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini benar adanya, maka penegakan hukum dituntut tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan penggunaannya.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik BBM ilegal yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Sebab, tanpa penindakan yang tegas dan transparan, upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pembangunan yang bersih dan mendukung ketahanan pangan nasional berpotensi tercoreng oleh praktik-praktik yang melanggar hukum.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *