Foto: Ilustrasi dugaan korupsi dana Desa Mekarsari Kecamatan Selat Penuguan

BANYUASIN, INFOMUSI.COM – Redaksi Media Online Info Musi terus melakukan investigasi jurnalistik terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025 di Desa Mekarsari, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, serta informasi dan dokumen yang dihimpun redaksi, terdapat indikasi awal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama periode tersebut.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian antara lain dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pembangunan infrastruktur fisik, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta minimnya transparansi dalam beberapa proyek desa. Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah kegiatan pengadaan langsung tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diputuskan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Info Musi telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi Nomor: 088/Red-IM/VI/2026 kepada Kepala Desa Mekarsari.

Menanggapi surat tersebut, Kepala Desa Mekarsari, Daniati, membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Dalam surat klarifikasinya, Daniati menyatakan bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 telah dialokasikan sesuai kebutuhan sebagaimana tercantum dalam APBDes masing-masing tahun anggaran.

“Kami selaku penanggung jawab kegiatan Anggaran Tahun 2022–2025 yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) telah mengalokasikan dana tersebut sesuai kebutuhan yang dicantumkan dalam APBDes pada tahun anggaran tersebut,” tulis Daniati.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Segala bentuk pertanggungjawaban terkait kegiatan tahun anggaran tersebut telah kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan bahkan sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin,” tegasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Info Musi belum memperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin mengenai ruang lingkup pemeriksaan, hasil audit, maupun kesimpulan atas pengelolaan Dana Desa yang dimaksud.

Untuk itu, redaksi akan meminta konfirmasi langsung kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin guna memastikan apakah hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Desa atau terdapat temuan lain yang perlu diketahui publik.

Info Musi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih bersifat indikatif dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *