Ir. Alamsyah Rianda, Inspektur Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Alamsyah Rianda, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menjadi perhatian pihaknya.

Menurut Alamsyah, penanganan dugaan pelanggaran disiplin tidak hanya dilakukan terhadap ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga dapat menyasar aparatur yang bertugas di sekolah maupun kecamatan.

Ia menegaskan, Inspektorat Kabupaten Banyuasin telah menangani sejumlah laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap ASN maupun P3K yang diduga melanggar ketentuan disiplin.

> “Aduan masyarakat terkait disiplin ASN selalu kami tindaklanjuti,” tegas Alamsyah.

Ia mengatakan, terhadap ASN maupun P3K yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat atau kadar pelanggaran yang dilakukan.

> “Sudah banyak yang kami periksa dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kadar pelanggaran,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun P3K tidak serta-merta dibiarkan, melainkan melalui proses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang sesuai.

Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, sehingga pemberian hukuman disiplin tidak hanya berdasarkan informasi atau laporan awal, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *