April Yadi Kordiv Penanagan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banyuasin telah usai, namun meski demikian Bawaslu Kabupaten Banyuasin terus meningkatkan pelayanan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi tersebut seperti pasal 187A yang mengatur tentang hukum money politik, ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holija melalui Kordiv Penaganan Pelanggaran, data informasi bahwa UU melarang keras setiap orang, calon, tim kampanye, relawan yang melakukan kegiatan perbuatan melawan hukum seperti memberikan uaang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih baik itu secara langsung atau tidak langsung untuk memilih dan atau tidak untuk memilih.

” Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). “Jelas, April Yadi. Kamis, 28/24.

Namun, tambahnya. Bukan hanya pemberi, tetapi penerima juga akan mendapat sanksi tegas yang berakibat pidana penjara karena telah menerima imbalan.

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima uang atau materi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “Imbuhnya.

Ditegaskannya, Masyarakat yang bisa dikatakan menerima imbalan dari Paslon apabila sesuatu yang diduga tersebut diterima oleh pemilih dengan sukarela dengan cara untuk memilih atau untuk tidak memilih Paslon tertentu.

“Masyarakat harus jeli, jangan sampai masyarakat yang tidak mengerti menjadi korban, sebab indikasi sogokan untuk memilih calon tertentu bisa dilihat dari penerimanya, kalau penerima menerima, membuka serta menyimpan hal tersebut artinya masyarakat menerima, namun bila pemberi datang kemudian menyodorkan seketika ditolak oleh warga, hal tersebut warga artinya menolak yang bisa dijerat ialah pemberi saja, “Tegasnya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *