Ilustrasi Perangkat Desa dilarang berpolitik Praktis

BANYUASIN, INFOMUSI.COM, – Diduga salah seorang Perangkat Desa Rantau Bayur, berinisial “DRS” menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan.

Telah menghadiri serta mengenakan atribut dari Paslon Cabup dan Cawabup Periode 2024-2030, ketika salah satu Paslon berkampanye.

Kehadiran Perangkat Desa ini jelas diduga melanggar aturan Bawaslu dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Dari Pantauan, diduga Oknum Perangkat Desa berinisial DRS tersebut secara terang-terangan berkomunikasi dengan Cawabup dari Paslon tertentu.

Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holija. S. Pd, melalui  Koordinator Divisi, Gakumdu Bawaslu Kabupaten Banyuasin, April Yadi. Kamis, 26/24. September lalu, menegaskan bahwa Perangkat Desa dilarang keras mengikuti Kampanye Paslon Cabup dan Cawabup Kabupaten Banyuasin.

A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UndangUndang Menjadi Undang-Undang;

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

5. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan.

Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan
Wakil Walikota;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;

B. IMBAUAN
Dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran
pada tahapan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 serta menjalankan tugas
dan wewenang Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam mengawasi pelaksanaan
penyelengaraan pemilihan serentak di Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 dengan
ini disampaikan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye, Partai Pendukung Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:
1) Dalam melakukan kampanye dilarang
a) Mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Menghina Seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota,Calon
Wakil Walikota dan/atau Partai Politik;
c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba
partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d) menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat,  dan/atau partai politik;

e) mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f) mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil
alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan
kendaraan di jalan raya; dan/atau
k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2) Mematuhi jadwal Kampanye dan melakukan Pemasangan Alat Peraga.

Kampanye serta penyebaran bahan Kampanye sesuai dengan surat keputusan
KPU Banyuasin tentang Penetapan Lokasi, Pemasangan Alat Peraga
Kampanye, dan Lokasi Kampanye;

3) Dalam melaksanakan Kampanye di larang mengikutsertakan pihak-pihak yang
dilarang ikut serta dalam Kampanye (Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur
Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa serta pihak-pihak yang
dilarang lainnya;

4) Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye harus sudah dibersihkan paling
lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara oleh Pasangan Calon, Tim
Kampanye, Partai Pendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

5) Dalam melaksanakan metode Kampanye harus berizin kepada kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai tingkatannya dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu
sesuai tingkatannya;

6) Mematuhi Deklarasi Kampanye Damai yang diikrarkan oleh seluruh pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berbunyi Calon Bupati dan Wakil
Bupati, Partai Politik Pengusung Peserta Kampanye dan Para Pendukung
Berjanji:

1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan
Adil;

2. Melaksanakan Kampanye Pemillihan, yang aman, Tertib dan Damai,
Berintegritas, tanpa HOAX, tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang;

3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan Peraturan PerundangUndagan yang berlaku.

Sementara itu, awak media mencoba menghubungi salah satu anggota Bawaslu Banyuasin April Yadi untuk meminta tangapannya terkait Netralitas Perangkat Desa, dari video yang beredar di media sosial tersebut Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan melakukan penelusuran terkait keterlibatan Perangkat Desa dalam Kampanye Paslon Cawabup di Desa Rantau Bayur tersebut.

“Bawaslu Banyuasin akan melakukan penelusuran terkait informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa tersebut, diduga Oknum Perangkat Desa tersebut ikut berkampanye beredar di media sosial, akan kita telusuri “Tegasnya.

Terpisah, agar berita ini berimbang Awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin namun diduga no WhatsAppnya tidak aktif.

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *