BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa proses pengusulan bantuan sosial (bansos) di tingkat desa tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh tahapan membutuhkan waktu panjang demi memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Banyuasin, Yunus Solidin, saat kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Olahraga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin III. Dalam forum tersebut, Yunus menekankan bahwa pengusulan bansos maupun perubahan desil harus melalui mekanisme resmi yang dimulai dari operator desa, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. “Prosesnya tidak bisa instan. Pengusulan bansos dan perubahan desil membutuhkan waktu, bisa sekitar lima bulan bahkan lebih,” ujarnya. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Banyuasin III, Kepala Desa Ujung Tanjung, jajaran Dinas Sosial, serta tim Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sosial untuk wilayah Kecamatan Banyuasin III. Secara terpisah, Camat Banyuasin III, Santo, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya melalui perangkat RT dan RW sebagai ujung tombak di tingkat lingkungan. Ia meminta agar petugas secara rutin menyampaikan informasi terkait mekanisme bansos, termasuk jadwal validasi dan verifikasi data yang dilakukan setiap bulan. “Validasi dan verifikasi dilakukan setiap tanggal 1 sampai 11 setiap bulan. Ini harus disosialisasikan secara konsisten kepada RT dan RW,” katanya. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses bansos memerlukan waktu dan ketelitian, sehingga penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos BLT Desa Pelajau Dipangkas! Penerima Anjlok dari 28 ke 15 KPM Kades Banyuasin III Desak Kewenangan Polsek Dikembalikan: Layanan Jangan Dipersulit