Zazili Mustopa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI.COM, — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Zazili Mustopa, mengakui aktivitas pembangunan milik PT Mitra Aneka Rizki dilakukan sebelum perusahaan melengkapi adendum dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam aturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pembangunan yang dimaksud meliputi mess karyawan seluas 5,6 hektare, landasan helikopter (helipad), dua jembatan timbang hingga 11 rumah elit pejabat perusahaan di kawasan Desa Senda, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

“Seharusnya mereka melakukan adendum dokumen lingkungan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan.

Tetapi yang terjadi pembangunan berjalan lebih dulu sementara dokumennya belum ada,” ujar Zazili.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak Januari 2025 setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan perusahaan tersebut.

Zazili menegaskan, tindakan perusahaan itu berpotensi melanggar ketentuan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap perubahan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib dilakukan perubahan atau adendum dokumen lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Pertama kami berikan surat sanksi administrasi, kemudian teguran kedua agar memperbaiki dokumen. Karena tidak diindahkan, kami keluarkan surat penghentian dan surat keempat untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan kementerian,” katanya.

Namun, meski telah beberapa kali diberikan teguran administratif, aktivitas pembangunan perusahaan disebut tetap berjalan hingga seluruh proyek selesai.

“Ternyata semua aktivitas mereka sudah selesai dikerjakan dengan mengabaikan teguran dan arahan kami,” tegas Zazili.

Ia mengatakan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin tengah menunggu penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan klasifikasi pelanggaran perusahaan, apakah masuk kategori ringan atau berat.

“Kalau sudah ada jawaban dari kementerian, baru bisa ditentukan besaran dendanya. Sanksi denda itu nantinya bisa disetor ke kas negara,” ujarnya.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan Persetujuan Lingkungan.

Terkait desakan penutupan perusahaan, Zazili menyebut langkah tersebut masih dalam tahap kajian.

“Kabupaten Banyuasin tidak menutup pintu investasi, tetapi perusahaan juga wajib taat aturan lingkungan. Sekarang mulai terlihat ada itikad baik dari perusahaan,” katanya.

Zazili juga menanggapi dugaan gratifikasi terkait petugas pemeriksa lapangan yang dijemput pihak perusahaan saat melakukan pengecekan lokasi.

Ia mengakui tindakan tersebut tidak semestinya terjadi meski saat itu kendaraan dinas mengalami kerusakan akibat aki mobil tidak berfungsi.

“Kami akui itu tidak diperbolehkan. Ke depan kami larang petugas menerima fasilitas apa pun dari perusahaan karena bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut dia, petugas yang menerima fasilitas penjemputan tersebut telah dijatuhi sanksi internal.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT. MAR.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *