BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Aisyiyah Kabupaten Banyuasin sudah menelurkan dua Perdes untuk pencegahan Pernikahan usia dini, dua Desa tersebut diantaranya Desa Rimba Balai dan Desa Lubuk rengas. Ibnatu Riza Sirait, Pengurus Aisyiyah Kabupaten Banyuasin menambahkan, dirinya berharap Desa lain agar dapat mengikuti dua Desa yang ada di Kecamatan Banyuasin III dan Kecamatan Rantau Bayur tersebut, sehingga Pernikahan Usia Dini tidak lagi terjadi. “Peran sosialisasi bukan hanya oleh Kepala Desa dan Aisyiyah serta Dinas saja, namun juga dari para ustad dan ustadzah untuk terus menyampaikan bahaya pernikahan dini disetiap kegiatan Keagamaan, seperti Ceramah agama untuk diselipkan Sementara itu, Kepala Dinas DP2PAP2KB Ir. Yosi zartini, melalui Kabid Perlindungan Anak Dinas Kabupaten Banyuasin, mengatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Aisyiyah Kabupaten Banyuasin dan akan menerbitkan Peraturan Daerah Aturan Pernikahan Dini. “Perda Pernikahan Dini untuk di Kabupaten Banyuasin belum bisa diterbitkan tahun ini, insyaallah tahun depan akan kita terbitkan dalam mendukung kegiatan Aisyiyah Kabupaten Banyuasin ini,”Singkatnya. Hadir dalam Kegiatan Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak. Kabid Perlindungan Anak, Suparman, Pengurus Aisyiyah Kabupaten Banyuasin, Kepala Desa Rimba Balai, Kepala Desa Lebung, Kepala Puskesmas Suak Tapeh, KUA Kecamatan Suak Tapeh, serta Perwakilan dari Dinas lain. Kegiatan dilaksanakan di, Ruang Rapat DP2PAP2KB Kabupaten Banyuasin, berjalan aman dan kondusif Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos H. Askolani Datangi Sekretariat Gakumdu, Dodi IK : Pesta Demokrasi Harus Bebas Dari Noda Tidak Baik Kedua Paslon Sepakat Deklarasi Damai, Kapolres Banyuasin Harap Pilkada Berjalan Aman