Foto: Pukesmas Sembawa BANYUASIN, INFOMUSI.COM – Menindaklanjuti Surat Konfirmasi dan Klarifikasi (Hak Jawab) Nomor 094/Red-IM/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2022–2025, Kepala UPTD Puskesmas Sembawa, Drg. Laila Ahza, M.Kg., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi, Kamis (2/7/2026). Drg. Laila Ahza menyatakan bahwa UPTD Puskesmas Sembawa menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat yang objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, serta berada dalam pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin maupun instansi pengawas yang berwenang,” ujarnya. Ia juga menegaskan, terkait dugaan yang tercantum dalam surat konfirmasi mengenai pemotongan insentif perjalanan dinas, biaya transportasi, pengadaan ATK dan konsumsi, pembagian jasa pelayanan (Jaspel), maupun dugaan mark-up pembelian barang, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya fakta yang membuktikan terjadinya penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan. “Apabila terdapat data atau informasi yang dimiliki oleh pihak media, kami membuka ruang komunikasi dan klarifikasi secara profesional serta siap memberikan penjelasan beserta dokumen yang dapat disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Pihaknya berharap pemberitaan yang diterbitkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), keberimbangan (cover both sides), serta tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Lebih lanjut, Drg. Laila Ahza menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang, UPTD Puskesmas Sembawa akan menghormati dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap Media Info Musi dapat memuat Hak Jawab ini secara proporsional sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya. (Red) Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Rayan Nurdiansyah Terpilih sebagai Plt Ketua Umum KONI Banyuasin, Unggul Telak 14 Suara Saat Paripurna Anggota DPRD Banyuasin Soroti Kemacetan Jalintim, Minta Tol Dibuka Saat Arus Padat