BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Kepala Bidang Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Ali Mukhtar, menegaskan pihaknya akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di SDN 7 Terentang. Ali Mukhtar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin juga akan memanggil kembali Kepala Desa dan BPD Desa Biyuku terkait klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Inspektorat. Pemanggilan ulang tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman informasi dan klarifikasi terhadap keterangan yang telah diterima pihak Inspektorat. Ali Mukhtar menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan menelusuri dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum Inspektorat mengambil kesimpulan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Inspektorat dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos STIHPADA LIBATKAN KETUA RT SEBAGAI MEDIATOR, HADIRKAN INOVASI SMART-MEDIASI RT DI SEI SEDAPA OTT P3K Banyuasin, Kadisdik Ungkap Fakta