BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Sebuah rumah makan di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, diduga mengalirkan limbah air hingga membanjiri badan Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi.

Akibatnya, jalan negara tersebut mengalami kerusakan serius. Aspal di sejumlah titik tampak terkelupas dan berlubang akibat terus-menerus terendam air. Kondisi itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Warga sekitar menduga air yang menggenangi jalan berasal dari aktivitas rumah makan tersebut karena meskipun tidak turun hujan, genangan tetap terjadi dan menyebabkan kemacetan panjang.

“Kami minta DLH Banyuasin segera turun. Jangan tunggu ada korban kecelakaan dulu baru bertindak,” ujar salah seorang warga.

Tidak hanya diduga melanggar aturan lingkungan hidup, pemilik rumah makan tersebut juga berpotensi tersandung unsur pidana apabila terbukti sengaja membuang limbah tanpa pengelolaan yang benar hingga merusak fasilitas umum dan mencemari lingkungan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian Pasal 99 mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, apabila usaha tersebut terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun dokumen lingkungan sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana lingkungan.

Warga juga menilai kerusakan Jalan Lintas Timur akibat genangan air tersebut dapat merugikan negara karena jalan nasional merupakan aset pemerintah yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

“Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Jalan rusak, masyarakat terganggu, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Aparat penegak hukum dan DLH harus turun,” tegas warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Zazili Mustopa, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *