BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Kabel fiber optik yang semrawut dan menjuntai di sejumlah titik di Kabupaten Banyuasin kembali memantik keluhan warga. Di tengah pesatnya penggunaan layanan internet, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan jaringan kabel milik penyedia internet tertata dan tidak membahayakan masyarakat? Dua Minggu Kabel Internet Melorot Tak Dibetulkan, Nyaris Sambar Kepala Pembeli Toko Pertanian, Kominfo Diminta Bertindak Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuasin mengakui belum memiliki data Internet Service Provider (ISP) yang beroperasi di wilayah Banyuasin. Kabid E-Government Diskominfo Kabupaten Banyuasin, Gusti, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah mulai melakukan langkah penertiban bersama sejumlah instansi, yakni DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas PUPR. “Terkait dengan semrawutnya kabel fiber optik oleh penyelenggara Internet Service Provider (ISP), pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah mulai melakukan penertiban bersama DPRD, PTSP dan PUPR,” ujar Gusti saat dihubungi. Namun, langkah penertiban tersebut masih berada pada tahap penerbitan surat peringatan. Menurut Gusti, kewenangan penerbitan surat peringatan tersebut dimandatkan kepada Dinas PTSP. “Pada saat ini kami masih tahap penerbitan surat peringatan yang tugas dan fungsinya dimandatkan kepada Dinas PTSP,” katanya. Ironis: Kabel Ada, Penyedianya Tak Terdata Persoalan menjadi semakin menarik ketika Diskominfo mengungkap bahwa hingga kini pihaknya belum memiliki data ISP yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. “Sampai saat ini, terutama Dinas Kominfo tidak ada data ISP yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin,” ungkap Gusti. Padahal, keberadaan kabel fiber optik milik berbagai penyelenggara layanan internet semakin mudah ditemukan di ruang publik. Ketika kabel tersebut dipasang tidak tertata, menjuntai, atau berpotensi mengganggu pengguna jalan dan aktivitas masyarakat, pemerintah membutuhkan informasi yang jelas mengenai siapa pemilik jaringan tersebut. Tanpa data penyelenggara, penanganan keluhan masyarakat berpotensi menghadapi persoalan klasik: kabelnya terlihat, tetapi pemiliknya sulit ditelusuri. Diskominfo Minta Data ke APJII Sumsel Untuk mengatasi persoalan tersebut, Diskominfo Banyuasin telah melayangkan surat kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumatera Selatan untuk meminta data ISP yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. Gusti menjelaskan, data tersebut diperlukan agar setiap keluhan masyarakat dapat diteruskan kepada penyelenggara jaringan yang bersangkutan. “Kita sudah melayangkan surat ke APJII Sumsel dengan perihal permohonan data ISP yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin,” jelasnya. Dengan adanya data ISP, pemerintah diharapkan dapat lebih mudah menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika terdapat jaringan kabel yang bermasalah. “Agar apabila ada keluhan warga bisa kita sampaikan ke ISP yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Gusti. Warga Jangan Sampai Jadi Korban Kabel Semrawut Keluhan masyarakat terhadap kabel semrawut bukan sekadar persoalan estetika. Kabel yang menjuntai atau melintang di area yang dilalui masyarakat dapat menimbulkan risiko, terutama apabila berada pada ketinggian yang tidak aman atau mengalami kerusakan. Karena itu, penertiban tidak cukup hanya berhenti pada surat peringatan. Pemerintah daerah perlu memastikan siapa saja penyelenggara jaringan yang beroperasi, di mana jaringan mereka berada, serta apakah pemasangan dan pemanfaatan ruangnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, ketika jaringan internet terus bertambah sementara data penyelenggaranya belum tersedia di Diskominfo, publik wajar mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berada di ruang publik. Warga pun kini menunggu, apakah penertiban kabel semrawut di Banyuasin benar-benar akan menghasilkan jaringan yang lebih tertata dan aman, atau kembali berhenti pada surat peringatan tanpa penyelesaian di lapangan. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Dua Minggu Kabel Internet Melorot Tak Dibetulkan, Nyaris Sambar Kepala Pembeli Toko Pertanian, Kominfo Diminta Bertindak Netta Indian Tancap Gas, Formulir Ketua Golkar Banyuasin Dikembalikan