BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Aksi penggalangan yang diduga dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Banyuasin kepada para awak media yang bertugas di Kabupaten Banyuasin mendapatkan perhatian serius dari Aktivis dan Pegiat Insan Pers. Darsan, sosok tokoh yang paling kritis dalam membela hak-hak jurnalis di Kabupaten Banyuasin ini menyayangkan penghalangan tersebut terjadi, padahal menurutnya tugas jurnalis itu sudah diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999. “Sanksi bagi orang yang menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. “Katanya, Senin. 23/24. Ditambahkannya, Menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dan tidak dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis yang dapat merampas kemerdekaan pers. “Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, selama mereka mematuhi kode etik jurnalistik. “Imbuhnya. Ditegaskannya, Ketentuan tugas jurnalistik sudah diatur didalam Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin kebebasan pers, yaitu setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. “Kami akan kawal pelanggaran UU Pers No 40 tahun 1999 ini ke Polda Sumsel, sebab menurut kami penghalangan tugas jurnalistik bagi kawan-kawan sudah tidak bisa di tolerir lagi,”Tegasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin belum dimintai keterangannya terkait penghalangan tugas jurnalis tersebut. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Diduga KPU Kabupaten Banyuasin Nodai UU Pers No 40 tahun 1999, Ketua KPU Banyuasin Bungkam Diduga Tidak Mendapat Izin Pertagas, Apriyanto: IMB Kami 25 Meter Dan Pembebasan Dua Jalur Kemana???