BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Polemik dugaan pungutan Rp150.000 per siswa di MTsN 1 Betung, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, belum sepenuhnya mereda. Dana yang disebut muncul dalam proses pengambilan ijazah siswa tersebut mendapat sorotan karena menyangkut wali murid. Namun, Kepala MTsN 1 Betung, M. Syafei, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut dana tersebut bukan pungutan untuk mengambil ijazah, melainkan dana yang dihimpun berdasarkan kesepakatan wali murid untuk pembangunan musholla. Yang menarik, alasan yang disampaikan pihak madrasah juga cukup tegas. “Kami kesulitan membangun musholla, kurang biaya. Kalau ada yang membantu kami terima, dari Pemerintah sulit mendapat bantuan,” tegas M. Syafei. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh: mengapa pembangunan fasilitas ibadah di lingkungan madrasah harus mengandalkan dana dari wali murid jika bantuan pemerintah disebut sulit diperoleh? Apalagi, nominal yang disebut mencapai Rp150.000 per siswa. Jika jumlah siswa cukup banyak, dana yang terkumpul tentu tidak kecil. Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Pihak madrasah perlu menjelaskan secara terang siapa yang menginisiasi penghimpunan dana, bagaimana kesepakatannya dibuat, apakah pembayaran bersifat sukarela atau diwajibkan, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Sebab, istilah “kesepakatan” perlu dibedakan secara jelas dengan kewajiban. Kesepakatan yang benar-benar sukarela tentu berbeda dengan pembayaran yang dirasakan wali murid sebagai kewajiban, terlebih apabila waktunya berdekatan dengan pengambilan ijazah. Sulit Bantuan Pemerintah, Wali Murid Jadi Andalan? Pernyataan Kepala MTsN 1 Betung bahwa pihaknya sulit mendapatkan bantuan pemerintah juga layak menjadi perhatian. Jika memang akses bantuan pemerintah untuk pembangunan musholla mengalami kendala, apa penyebabnya dan apakah sudah pernah diajukan melalui mekanisme resmi? Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa bantuan pemerintah disebut sulit diperoleh, tetapi juga memahami proses pengajuan, bentuk bantuan yang tersedia, serta alasan mengapa pembangunan akhirnya harus mengandalkan partisipasi wali murid. Di sisi lain, pihak madrasah membantah apabila dana Rp150.000 tersebut merupakan biaya yang diwajibkan untuk memperoleh ijazah. LKS Juga Disorot Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan kewajiban siswa membeli LKS yang kemudian disebut dikembalikan lagi kepada sekolah setelah digunakan. M. Syafei membantah informasi tersebut. Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi siswa mengembalikan LKS yang telah digunakan. Ia juga menyatakan bahwa siswa atau wali murid yang mengalami kesulitan ekonomi dapat menyampaikan langsung kepadanya untuk mendapatkan keringanan. “Kalau ada yang merasa tidak mampu, silakan lapor kepada saya agar dapat diberikan keringanan,” ujarnya. Dengan adanya bantahan tersebut, persoalan LKS juga masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut berdasarkan keterangan siswa, wali murid, maupun dokumen yang berkaitan. Sementara terkait dana Rp150.000, titik pentingnya kini bukan semata-mata pada nominal, melainkan status pembayaran tersebut: apakah benar sumbangan sukarela, atau dalam praktiknya menjadi kewajiban yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah. Pernyataan bahwa MTsN 1 Betung kesulitan memperoleh bantuan pemerintah juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai alasan pembangunan musholla kemudian mengandalkan kontribusi wali murid. INFOMUSI.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan maupun dokumen yang perlu disampaikan kepada publik. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Retribusi Reklame Banyuasin Berlandaskan Perda dan Perbup, Bapenda: Bayar Lewat Bank Dua Minggu Kabel Internet Melorot Tak Dibetulkan, Nyaris Sambar Kepala Pembeli Toko Pertanian, Kominfo Diminta Bertindak