BANYUASIN, INFOMUSI .COM, — Dugaan pelanggaran disiplin aparatur kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial EA yang tercatat bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin diduga tidak pernah menjalankan tugas di instansi penempatannya.

EA justru disebut lebih banyak berada di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuasin.

Ironisnya, keberadaan oknum tersebut diduga tanpa surat tugas resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.

Plt Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin, Muthaba, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat penugasan terhadap P3K tersebut untuk bertugas di dinas lain.

“Memang benar ada pengajuan, namun di BKD tidak ada balasan. Karena itu kami tidak mengeluarkan surat tugas untuk yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui. Jumat, 22/26.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa keberadaan EA di luar instansi asal tidak memiliki dasar administrasi yang sah.

Terpisah, Plt Kepala BKD Kabupaten Banyuasin, Ishak Juarsyah melalui Kabid Evaluasi dan Kinerja BKD, Aditya menegaskan bahwa P3K wajib bekerja sesuai formasi penempatannya.

“Kalau P3K formasinya di instansi A, maka harus bekerja di instansi A. Kalau bekerja di instansi B harus ada surat tugas atau penugasan resmi dari pimpinan OPD asal,” tegasnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka perilaku oknum P3K itu berpotensi melanggar sejumlah aturan kepegawaian. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran dan disiplin.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur kewajiban pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam aturan tersebut, pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa alasan sah dapat dikenakan hukuman disiplin.

Tak hanya itu, apabila terdapat dugaan manipulasi absensi, perjalanan dinas, maupun pembayaran hak keuangan tanpa pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk pada unsur penyalahgunaan administrasi dan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan tajam juga datang dari Ketua APMMPH Sumsel, Hendi Romadoni. Ia menilai dugaan perilaku oknum P3K tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan ASN dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami sangat menyayangkan perilaku seperti ini. Oknum P3K yang seharusnya bertugas di Sekwan DPRD Banyuasin justru diduga lebih sering berada di Dinas KB bahkan ikut perjalanan dinas luar bersama kepala dinas. Kalau ikut Sekwan mungkin masih bisa dipahami, ini justru ikut OPD lain tanpa dasar jelas,” katanya.

Menurut Hendi, persoalan ini tidak hanya menyangkut disiplin pegawai, tetapi juga menyentuh aspek administrasi keuangan negara, khususnya terkait absensi dan perjalanan dinas.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah absensi oknum tersebut. Kalau setiap hari berada di luar instansi, lalu bagaimana absennya di Sekwan DPRD? Kami menduga ada pelanggaran serius yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia bahkan menduga terdapat potensi pelanggaran hukum hingga unsur tindak pidana korupsi apabila yang bersangkutan menerima hak keuangan dari instansi asal namun bekerja di tempat lain tanpa dasar resmi.

“Kalau namanya tercatat di Sekwan DPRD tetapi mengikuti kegiatan dinas luar di Dinas KB, maka menggunakan dasar administrasi siapa? Ini harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, EA saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Nomor media Infomusi diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *