BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat pembahasan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2027. Rapat berlangsung di Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Senin (27/4). Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang berfokus pada penyempurnaan indikator pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah poin krusial dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari disiplin kehadiran, keterangan sakit, kelalaian absensi, hingga ketidakhadiran dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, aturan TPP bagi pegawai BLUD dan ASN dari instansi luar juga ikut dikaji. Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa TPP merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja ASN, namun harus tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “TPP ini bentuk penghargaan atas kinerja ASN, tapi tetap harus melihat kemampuan fiskal daerah,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya membandingkan kebijakan TPP dengan daerah lain, seperti Kota Palembang, agar tetap sesuai regulasi dan kompetitif. “Kita perlu benchmarking dengan daerah lain supaya kebijakan yang diambil punya dasar yang kuat,” tambahnya. Menurutnya, penyusunan TPP tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar tidak membebani anggaran daerah. “Jangan terlalu ambisius, yang penting kualitas TPP bisa dijaga dan ditingkatkan secara bertahap,” tegasnya. Hasil rapat ini nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan penetapan TPP Tahun 2027, sekaligus menjadi dasar penerbitan SK di Kabupaten Banyuasin. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Masa Bhakti Dirut Perumda Sei Sembilang Disorot, Produk Tak Jelas, Sekda: Usulkan PLt dan Perintahkan Audit Klaim Ratusan Juta Terbongkar di Sidang, Saksi Gagal Jelaskan Dasar Kerugian