Oplus_16908288

Foto: Hj. Ida Bahagia, Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Statistik Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI .COM, – Sejumlah netizen dan masyarakat Kabupaten Banyuasin menyampaikan kritik kepada Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH, MH, terkait kerusakan Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi yang hingga kini belum mendapat penanganan menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotiksan) Kabupaten Banyuasin, Hj. Ida Bahagia, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah berulang kali menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada Pemerintah Pusat.

Menurut Ida, unggahan foto dan rilis yang dipublikasikan melalui akun Facebook resmi Pemerintah Kabupaten Banyuasin merupakan dokumentasi upaya yang dilakukan Bupati Askolani pada tahun 2025 saat menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum.

“Kami memposting foto dan rilis tahun 2025 untuk mengingatkan masyarakat bahwa sebelumnya Dr. H. Askolani sudah berupaya menyampaikan keluhan masyarakat kepada Menteri PUPR dan Presiden. Perlu dipahami bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak memiliki kewenangan menggunakan APBD untuk memperbaiki jalan nasional,” ujar Ida.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mencermati informasi yang disampaikan melalui media sosial pemerintah daerah sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Perlu dipahami, postingan itu bukan peristiwa tahun ini, melainkan dokumentasi tahun lalu. Tujuannya untuk mengingatkan bahwa Pemkab Banyuasin telah melakukan berbagai upaya, bukan membuat kebohongan publik. Masyarakat harus jeli dalam memaknai informasi, dan kami akan terus menyampaikan informasi secara terbuka dan sejelas-jelasnya kepada masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

Untuk diketahui, : Aturan mengenai pembangunan dan pengelolaan jalan di Indonesia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan dan dilarang membangun atau memelihara jalan negara (jalan nasional) menggunakan APBD, karena tanggung jawab sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Pusat. Menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai aset pusat dinilai sebagai pelanggaran administrasi anggaran dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *