Polisi amankan Pengedar Narkoba

BANYUASIN , INFOMUSI.COM, — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial JI (33), warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan bersama barang bukti dua paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu satu pekan, Polres Banyuasin telah mengungkap lima kasus serupa.

“Kasus ini menunjukkan adanya indikasi jaringan lintas daerah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Risnan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Koordinasi terus dilakukan untuk menelusuri jaringan hingga ke tingkat hulu. Upaya penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *