BANYUASIN, INFOMUSI.COM,– Lembaga Advokasi Masyarakat AMUNISI Banyuasin mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, yang ditindak aparat pada November 2025. Hingga memasuki bulan ketujuh sejak operasi dilakukan, belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut. Ketua AMUNISI Banyuasin, Efriadi Efendi, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. “Yang kami harapkan hanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan,” ujar Efriadi di Pangkalan Balai, Minggu (5/7/2026). Ia menjelaskan, pada 28 November 2025 aparat kepolisian melakukan operasi di Desa Sejagung. Dalam kegiatan tersebut, petugas dilaporkan mengamankan pupuk bersubsidi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan tindakan di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun hingga kini, lanjut Efriadi, belum ada informasi resmi mengenai hasil penyidikan maupun status hukum perkara tersebut. Ia mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik yang menangani kasus untuk memperoleh perkembangan, tetapi belum mendapatkan penjelasan. “Kami tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Kami hanya berharap ada transparansi mengenai perkembangan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya. AMUNISI Banyuasin menilai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada masyarakat sebaiknya diinformasikan secara terbuka tanpa mengganggu proses penyidikan. Efriadi juga menyebut operasi penindakan pada November 2025 itu disaksikan oleh Kepala Desa Sejagung beserta perangkat desa sehingga sejak awal menjadi perhatian masyarakat setempat. Senada dengan itu, aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mempertanyakan belum adanya penyampaian informasi resmi atau konferensi pers dari Polres Banyuasin terkait perkembangan kasus tersebut. “Jika proses hukumnya masih berjalan, setidaknya masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai status penanganannya agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujarnya. Sebelumnya, Polres Banyuasin dalam pemaparan kinerja Semester I Tahun 2026 menyampaikan telah mengungkap 56 persen dari total laporan tindak pidana yang ditangani. Namun demikian, perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung hingga kini belum disampaikan kepada publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin maupun penyidik yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari kepolisian apabila telah diterima. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Tragedi Buaya Muara di Teluk Betung Sisakan Duka, Korban Anak Tunggal dan Dua Bulan Lagi Menikah Dua Aktivis Banyuasin ” Pencitraan” Diduga Polisi Sibuk Numpang Poto Dikebun, Kasus Wajar Tidak Selesai