BANYUASIN, INFOMUSI .COM,— Menanggapi pemberitaan di media online domainrakyat yang beredar per tanggal 3 Agustus 2026 mengenai dugaan pencemaran anak sungai di RT 21, Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang kelapa. Berita tersebut tayang bersumber dari pernyataan warga setempat bernama Musakip, pihak PT Tirta Fresindo Jaya langsung bergerak cepat dengan melakukan verifikasi lapangan pada, Selasa. 4 Agustus 2026 Langkah cepat ini dilakukan secara transparan dengan menggandeng berbagai unsur perangkat daerah dan masyarakat, meliputi Lurah Sukamoro, Ketua RW 05, Ketua RT 21, masyarakat sekitar, Babinsa, serta Binmaspol. Pihak Perusahaan bersama TNI dan Polri serta warga mengecek lokasi sungai yang dikeluhkan oleh masyarakat Rizky Akbar Pratama Humas PT. Fresindo Jaya, dalam press releasenya, menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah cepat dengan mengecek langsung sungai yang dikeluhkan serta melakukan uji laboratorium untuk memastikan tudingan tersebut. Hasil Verifikasi Lapangan dan Uji Laboratorium “Informasi Tidak Terbukti: Informasi mengenai anak sungai tercemar yang menyebabkan airnya hitam dan berbau, ketika dilakukan verifikasi lapangan secara langsung tidak terbukti dan kondisi saat pengecekan, airnya jernih dan tidak berbau dengan disaksikan oleh Lurah Sukamoro, RW 05, RT 21, masyarakat sekitar, Babinsa, dan Binmaspol.”Katanya. Lanjut dia, Kondisi Aliran Sungai: Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya bukti pencemaran anak sungai yang disebabkan oleh operasional perusahaan. “Dari segi topografi dan aliran, anak sungai tersebut juga terhubung dengan aktivitas permukiman warga serta perusahaan lain di sekitarnya.”Ujarnya. Ditegaskannya, Uji Kualitas Air: Selain peninjauan fisik, perusahaan juga telah mengambil sampel air guna memastikan kualitas lingkungan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang rutin dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi secara berkala setiap bulan dan triwulan, kualitas air dipastikan memenuhi baku mutu. Sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah”Imbunya. Temuan Fakta: Klarifikasi Langsung dengan Musakip Dalam kunjungan lapangan tersebut, tim gabungan yang didampingi perangkat desa, Babinsa, dan Binmaspol turut menemui Bapak Musakip secara langsung guna mengonfirmasi kebenaran pernyataan yang dimuat dalam media online. Catatan Penting: Dari hasil klarifikasi langsung, Musakip menyatakan tidak pernah memberikan pendapat ataupun menyatakan bahwa anak sungai tersebut tercemar oleh pihak PT Tirta Fresindo Jaya. Berdasarkan UU pers no 40 th 1999 khususnya pasal (5) dan pssal (3) mengenai hak jawab mohon untuk di jalankan sesuai aturan yg telah diatur pemerintah. Jika ternyata ” Hak Jawab ” ini tidak di tindak lanjuti.maka kami dengan terpaksa akan adukan ke Dewan Pers. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Wabup Netta Indian Buka Pemusatan Pendidikan Paskibraka Banyuasin 2026, Tekankan Disiplin dan Kesehatan Jangan Dulu ke Investigasi”, Kepsek Disebut Kerabat: Ada Apa dengan Pengawasan SDN 7 Terentang?