Ibunda Korban Rudakpaksa

BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Kantor hukum Posbakumadin Korwil Sumsel, Kuasa Hukum ULUL AZMI, S.H meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk memberikan Hukuman seberat-beratnya kepada Terdakwa An. Armanto, dan Pelaku yang turut serta yang sudah di tahan di Polres Banyuasin dan A sdh di tahan di polres Muba dalam perkara pemerkosaan terhadap Gadis Remaja berusia (16) tahun.

“Hari ini kami mendampingi Korban dan Saksi korban untuk memberikan keterangan di depan Majelis Hakim dalam perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh Warga Teluk Kijing, Kabupaten Musi Banyuasin tahun lalu di Kecamatan Betung salah satu tempat penginapan,”Kata, Kuasa Hukum Korban, Ulul Azmi. SH. Senin, 1/9/25.

Ditambahkannya, kronologis kejadian. Sebelum korban digagahi oleh Pelaku, pelaku diduga terlebih dahulu mengajak korban berkeliling mulai dari daerah Muba, sampai ke Banyuasin.

“Dari keterangan korban, sebelum digagahi pelaku dirinya dihubungi pelaku untuk ikut pelaku, karena antara pelaku dan korban ini masih satu Desa, dengan tanpa rasa curiga korbanpun mengiyakan ajakan pelaku, kemudian korban ikut dengan berboncengan satu motor tiga orang, tanpa diberitahu mau kemana, korban dibawa ke daerah Kabupaten Banyuasin sesampainya ditempat tujuan pelaku mengajak korban berpesta dengan rekannya yang sudah menunggu di tempat,”Ujarnya.

“Tidak cukup di daerah Banyuasin, pelaku dan komplotannya bergeser ke arah Jalan Jambi, ditempat baru itulah siasat dilakukan, satu persatu rekan pelaku pergi meninggalkan antara pelaku dan korban sehingga tersisa hanya dua orang di tempat kejadian tersebut, melihat kondisi sepi pelaku mencoba melakukan perkosaan, namun dipercobaan pertama gagal, sampailah pada percobaan kedua pada Pukul 23.00 Malam percobaan berhasil dilakukan hingga kesucian korban direnggut pelaku,”Imbuhnya.

Dari Kejadian ini, Ulul Azmi. SH. Meminta kepada Majelis hakim untuk memvonis pelaku dengan Hukuman seberat-beratnya sebab perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi.

“Dari keterangan saksi membenarkan perbuatan Pelaku, maka dari itu kami minta kepada Majelis Hakim untuk memvonis pelaku dengan Hukuman seberat-beratnya, karena perbuatan Pelaku ini sudah menghancurkan masa depan korban, layaknya perempuan yang memiliki mahkota”Tegasnya.

Sementara itu, Ibu korban ketika dibincangi mengatakan hakim harus memberikan vonis yang berat karena pelaku sudah merusak anak kandungnya dimana antara pelaku dan korban ini merupakan warga yang berdomisili di satu Desa.

“Harapan saya sebagai orang tua, sekaligus sebagai wanita sangat sedih dengan kondisi anak saya yang dipercaya oleh pelaku, hingga kesucian anak saya hilang , begitu kejam pelaku melakukannya, sebab pelaku ini satu Desa dengan kami, sudah tentu sudah kenal dengan kami dimana hati nuraninya menghancurkan nasib anak kami ini,”Tegasnya.

Selengkapnya di YouTube Infomusi.

Redaksi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *