Sekda Kabupaten Banyuasin ketika memimpin rapat bersama BPKAD Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas penyusunan Peraturan Bupati tentang Perubahan Standar Biaya Tahun 2026 serta Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2027.

 

Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., di ruang rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Kamis (1/10/2026).

 

Pertemuan diikuti Asisten II, Kepala Bidang Aset, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag), Diskominfo-SP, serta jajaran BPKAD Banyuasin.

 

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian sejumlah komponen standar biaya agar sesuai dengan kondisi aktual, kebutuhan daerah, serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

 

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menekankan agar regulasi standar biaya yang disusun tidak justru menyulitkan perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan.

 

Menurutnya, setiap komponen biaya harus disusun secara detail, jelas, terukur, serta memiliki dasar yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

“Ketentuan dalam standar biaya harus dibuat secara detail dan jelas, sehingga tidak menyulitkan perangkat daerah dalam pelaksanaannya. Karena itu, setiap komponen biaya perlu dikaji kembali agar memiliki dasar yang sesuai dengan kondisi aktual,” ujar Erwin.

 

Dalam pembahasan standar biaya Tahun Anggaran 2027, Erwin juga meminta agar sejumlah komponen didukung kajian ilmiah dan naskah akademik. Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan kendaraan dinas.

 

“Kajian diperlukan sebagai bahan perbandingan antara opsi sewa dan pengadaan kendaraan, termasuk penyesuaian jenis kendaraan berdasarkan jenjang jabatan dan kebutuhan operasional,” katanya.

 

Sementara itu, Plt. Kabid Anggaran BPKAD Banyuasin, Wahyu Hidayat, S.Sos., M.Si., bersama Erzo Zanto menyampaikan bahwa standar biaya sewa kendaraan untuk 2027 akan mengalami penyesuaian.

 

Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan kondisi harga yang berlaku sehingga standar biaya yang ditetapkan dapat lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemerintahan.

 

Tak hanya kendaraan, komponen biaya bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi bagian yang dibahas. Penyesuaiannya akan mempertimbangkan perkembangan harga pasar.

 

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan standar biaya daerah yang diharapkan dapat menjadi pedoman penganggaran sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan perangkat daerah secara lebih terukur, relevan dan sesuai kebutuhan.

 

(INFOMUSI.COM)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *