Oplus_16908288

BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin diguncang dugaan skandal pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025–2026.

Sedikitnya 488 kepala SD diduga menjadi “korban”, dengan pungutan mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Jika diakumulasi, dana yang beredar dalam praktik ini bisa menembus ratusan juta rupiah.

Lebih mengejutkan lagi, praktik ini disebut berjalan tanpa sepengetahuan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin.

Kepala Disdikbud Banyuasin, Yosi Zartini, secara terbuka mengaku telah menerima laporan tersebut—namun justru mengungkap fakta yang lebih mencengangkan:

organisasi yang diduga menarik pungutan itu tidak jelas legalitasnya.

“Saya belum pernah menerima SK organisasi K3S, termasuk siapa ketuanya,” tegas Yosi.

Pernyataan ini langsung memantik tanda tanya besar:

siapa yang sebenarnya mengendalikan pungutan dari ratusan sekolah ini?

Yosi bahkan mempertanyakan keberadaan organisasi di luar struktur resmi pendidikan, mengingat sudah ada wadah formal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Kalau hanya membuat masalah, untuk apa organisasi seperti itu ada?” sindirnya.

Namun di sisi lain, Ketua K3S Banyuasin, Sarmilin, justru mengakui adanya pungutan tersebut. Ia berdalih bahwa praktik itu merupakan “kesepakatan” di tingkat kecamatan dan dananya diambil dari BOS.

“Pungutan memang ada, itu kesepakatan. Dananya dari BOS, diperbolehkan,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memperkeruh keadaan.

Sebab, penggunaan dana BOS untuk pungutan semacam ini berpotensi melanggar aturan jika tidak sesuai peruntukan.

Yang paling mengejutkan, Sarmilin juga mengakui dirinya belum mengantongi SK resmi sebagai Ketua K3S Kabupaten Banyuasin.

“Saya belum ada SK,” akunya singkat.

Alarm Bahaya Tata Kelola Pendidikan

Fakta-fakta ini mengarah pada satu gambaran besar:

praktik pungutan berjalan, uang mengalir, tapi struktur organisasinya kabur.

Situasi ini memunculkan dugaan serius:

Pungli berkedok “kesepakatan bersama”

Pemanfaatan dana BOS di luar ketentuan

Organisasi tanpa legalitas yang leluasa menarik dana

Lemahnya kontrol dan pengawasan institusi resmi

Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi “model baru” pungutan terselubung di dunia pendidikan—legal di permukaan, bermasalah di dalam.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini tak lagi sekadar polemik internal pendidikan.

Sejumlah pihak mulai mendorong agar aparat pengawas hingga penegak hukum turun tangan.

Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri: Aliran dana pungutan

Legalitas organisasi K3S Dengan penyalahgunaan dana BOS Karena jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan bisa masuk kategori dugaan tindak pidana pungli.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *