BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi akhir-akhir ini sering mengalami kemacetan, apa lagi menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Kemacetan diduga disebabkan oleh mobil rusak bermuatan tonase berat dan besar mengalami kerusakan. Miris, hingga menjelang perayaan Natal dan tahun baru mobil bermuatan tonase berat dan besar masih melintas di Jalan Raya. “Coba mobil besar- besar ini di hentikan dulu, susah lewat kami mobil kecil seperti ini, niat mau berkumpul dengan keluarga di kampung halaman justru bermalam di jalanan karena macet, penyebabnya mobil truk terperosok, tabrakan dan pecah ban atau patah as,”Ucap, Rus. Warga Tanjung Pinang. Ketika dibincangi ketika mengalami macet, Selasa. 24/12/24. Sementara, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang diteruskan oleh Pj Gubernur Sumsel PENTING Nomor : 500.11.6/4356/DISHUB/2024 Sifat : PENTING Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025. “Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024 Nomor 212/XII/2024, Nomor 22/PKS/Db/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, “Dengan ini disampaikan bahwa : 1. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa Angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang; 2. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) “Ucap, Pj Bupati Banyuasin, M Farid. SSTP, M. Si. Melalui Kadishub Banyuasin, Mulyanto. S. AP. M. Si. Adapun pembatasan kendaraan tersebut dilakukan terhadap : a. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih; b. Mobil barang dengan kereta gandengan; c. Mobil barang dengan kereta tempelan; dan d. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan. 3. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua) diberikan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ruas Jalan Tol Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai : 1) Pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB; 2) Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; 3) Pada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB; dan 4) Pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. b. Ruas Jalan Non Tol Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai : 1) Pada hari Jumat, Tanggal 20 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 2) Pada hari Sabtu, Tanggal 21 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 3) Pada hari Minggu, Tanggal 22 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. 4) Pada hari Selasa, Tanggal 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 5) Pada hari Kamis, Tanggal 26 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 6) Pada hari Jumat, Tanggal 27 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 7) Pada hari Sabtu, Tanggal 28 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 8) Pada hari Minggu, Tanggal 29 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 9) Pada hari Rabu, Tanggal 01 Januari 2025 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; 4. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua), tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut sebagai berikut : a. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; b. Hantaran uang; c. Hewan ternak; d. Pupuk; e. Sepeda motor gratis; f. Keperluan penanganan bencana alam; g. Pakan ternak; dan h. Barang pokok (tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, ikan, daging, unggas, minyak goreng/mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabai, sayur dan buah-buahan). 5. Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan berikut : a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; b. Surat muatan yang berisi keterangan 1) Jenis barang yang diangkut; 2) Tujuan pengiriman barang; dan 3) Nama dan alamat pemilik barang. c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Sekda Banyuasin Berikan Motivasi Ke Kabag Umum Setelah Ditinggal Pergi Ayahanda Tercinta Sekda Banyuasin Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Al-Quds Islamic Boarding School Banyuasin, Ini Pesannya