Sekda Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim.

BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Badan Kepegawaian Daerah Resmi menggelar Sidang Etik ASN yang diduga melanggar Peraturan UU ASN.

ASN tersebut berinisial H, salah seorang mantan Bendahara di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin ini.

Namun, sayang. Setelah dijadwalkan untuk dilaksanakan sidang, mantan bendahara tersebut tidak hadir, dan tidak bisa di hubungi pada waktu yang di jadwalkan oleh Tim Sidang Etik yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan BKD Kabupaten Banyuasin.

Menurut, Kepala BKPDM Kabupaten Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur. Aditia Dwinanto Nugroho, Selasa. 8/24, bahwa Sidang Etik kembali akan dilaksanakan ulang untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut yang cukup berat.

“Segera kita putuskan, maka akan kita jadwalkan ulang, jadwal berikutnya Rabu, 30/10/24. , nah di sidang berikutnya ini bila masih tidak hadir keputusannya langsung pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima oleh oknum ASN tersebut, sebab pelanggaran yang dilakukannya ini berat, sesuai dengan penilaian dari tim Inspektorat Kabupaten Banyuasin, “Ujarnya.

Pihaknya menyampaikan pesan, kepada para ASN yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk benar-benar menjaga nama baik ASN dimanapun berada, serta mentaati peraturan yang berlaku.

“Kepada rekan-rekan ASN yang ada di Pemkab Banyuasin mari kita jaga nama baik, kita jaga peraturan yang berlaku, sebab begitu banyak orang-orang yang ingin menjadi ASN dengan berlomba-lomba, begitu berharganya profesi ASN ini, “Imbuhnya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *