Tim Penyidik Tipidsus Kejari Banyuasin Keluar dari Gedung PMI Banyuasin dengan membawa barang bukti

BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Banyuasin bersama tim Jaksa Penyidik pada perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Palang Merah Indonesia (Pmr) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021, yang dimana tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penggeledahan Pada dua titik.

Titik pertama Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin Sekojo Pangkalan Balai dan Kantor Paling Merah Indonesia (PM Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Jalan Palembang – Betung, Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Sumatera Selatan.

Tim penyidik Tipidsus Kejari Banyuasin ketika mengambil Barang bukti di Sekretariat PMI Banyuasin

“Pengeledahan ini berdasarkan dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1855/L619/FD/09/2025 tanggal 23 September 2025 lalu Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 167/Pid.B.Geledah/2025 /PN Pkb tanggal 23 September 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINF-1856/1.6.19/Fd.02/09/2025 tanggal 23 September 2025 lalu Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai — Nomor 166/pid.B.Geledah/2025 /PN Pkb tanggal 23 September 2025 dan di tempat penyidik berhasil mgngU kan barang bukti gyna memperkuat pembuktian.”Kata, Kejari Banyuasin, Reymond Hasdianto Sihotang, Melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H. Giovani. SH. MH, Rabu, 24/25.

Ditambahkannya, Pengeledahan yang mereka lakukan berkaitan dengan Bantuan Dana Hibah untuk Kegiatan Palang Merah Indonesia yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum Pengurus sehingga menjadikan negara mengalami kerugian .

“Fokus kami di dana hibah, modus operandi mereka Mark up dan Fiktif kegiatan,”Ucapnya.

Ditegaskannya, untuk penetapan tersangka pihaknya akan mengumumkan dalam waktu dekat, setelah pemeriksaan barang bukti yang mereka geledah telah selesai.

“Secepatnya akan ada penetapan, namun kita masih melakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti lainya yang sudah kita amankan, “Ujarnya.

Masih dikatakannya, untuk kerugian negara yang dilakukan oleh Pengurus PMI Banyuasin, masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP dan tidak memakan waktu lama akan segera ditetapkan.

“Untuk kerugian negara, kami menunggu hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kami serahkan kepada BPKP untuk menghitung audit kerugian negara tersebut,”Tukasnya.

 

Penulis:Weni Marlin.

Editor: Supriyanto

 

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *