BANYUASIN, infomusi.com – Tunjangan perumahan dan kendaraan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin sudah diusulkan pencairan ke BPKAD. “Ini sudah kita usulkan,” kata Sopian Permana Sekretaris Dewan Banyuasin. Usulan itu sendiri dilakukan, setelah keluarnya peraturan bupati (perbup) baru mengenai Tunjangan perumahan dan kendaraan untuk anggota DPRD Banyuasin. “Sudah keluar perbup, jadi kita langsung usulkan,” jelasnya. Peraturan bupati itu sendiri menurut Sopian Permana sudah berdasarkan hasil atau rekomendasi dari pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Baik itu mengenai besaran (tunjangan perumahan dan kendaraan) bagi anggota DPRD, ” tukasnya. Sehingga hal itu tentunya membantah adanya kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah pada November hingga Desember 2022. “Itu tidak benar, karena memang belum dibayarkan,” tukasnya. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dari audit dari BPK sendiri dinyatakan kalau memang belum dibayarkan, artinya tidak ada temuan (pengembalian) uang. “Tidak ada potensi kerugian negara,” tegasnya. Tentunya ia sendiri bekerja secara profesional, seperti anggaran dewan perwakilan rakyat daerah Banyuasin per 3 bulan sekali diperiksa oleh inspektorat Kabupaten Banyuasin. Pemeriksaan anggaran per 3 bulan sekalian itu bertujuan meminimalisir kesalahan dan lain sebagainya dalam penggunaan anggaran kedepannya.”Itu tujuannya, jangan sampai ada kesalahan,” pungkasnya. Penulis: Alda Editor: Ipan Gulopuan Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Gelar Khitan Massal Di Desa Durian Daun Berhasil Sediakan Rumah Layak Huni, Banyuasin Terima Penghargaan Dari Menteri PUPR RI