Foto : Yudiansyah M Dagar Warga Kedondong Raye BANYUASIN, INFOMUSI– Pernyataan warga Kelurahan Kedondong Raye, Yudiansyah M. Dagar, yang mengkritik dua anggota DPRD Kabupaten Banyuasin terkait persoalan kemacetan dan kendaraan angkutan barang menuai perhatian. Sebelumnya, dua anggota DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kemacetan di Jalan Lintas Timur, kerusakan jalan, serta mendorong pemanfaatan jalan tol sebagai jalur alternatif saat terjadi kepadatan arus lalu lintas. Menanggapi hal tersebut, Yudiansyah M. Dagar meminta para anggota DPRD tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga turun langsung menghentikan kendaraan yang dinilai tidak layak beroperasi. “Cipto tu suruh turun stop ke mobil yang dak layak jalan, dolor ku, truk-truk itu. Salah dio tu mesti cepat tanggap selaku wakil rakyat,” ujarnya.» Selain menanggapi pernyataan Sucipto dari Fraksi PKS, Yudiansyah juga menyampaikan kritik kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin, Syarifudin, dari Fraksi Gerindra. “Stop mobil ODOL itu, turun ke lapangan wakil rakyat,” katanya.» Namun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sementara itu, kewenangan melakukan penindakan, penghentian kendaraan, penertiban, maupun razia terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) berada pada instansi teknis sesuai kewenangannya, seperti Dinas Perhubungan, kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas, serta instansi terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kritik yang meminta anggota DPRD turun langsung menghentikan kendaraan ODOL dinilai tidak sejalan dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif. Meski demikian, DPRD tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang agar mengambil langkah konkret dalam mengatasi kemacetan, kerusakan jalan, dan pelanggaran angkutan barang di Kabupaten Banyuasin. Apabila diinginkan, Menanggapi kritik tersebut salah seorang warga tersebut, mengatakan bahwa kritik anggota DPRD Kabupaten Banyuasin mendapat reaksi yang diketahui merupakan salah seorang timses dari Pemerintahan saat ini. “Lucu, dimana Pemerintahan dimana Dinas kalau DPRD yang diperintahkan untuk turun ke jalan, nanti malu Bupati, Dishub dan Instansi lain kalau itu terjadi, sementara tugas DPRD menyampaikan aspirasi itu wajib dan wajar, Apakah reaksi saudara Yudi dagar ini sebagai bentuk reaktif anti kritik terhadap pemerintahan kabupaten Banyuasin sekarang (mengingat beliau ini adalah salah satu timses Asta) atau memang buta paham soal fungsi dan peranan tugas DPRD?”Tukasnya. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Diduga Seleksi Paskibraka Banyuasin Tak Transparan, Peserta Pertanyakan Penilaian Panitia Hari Pertama Bertugas, Plt Camat Karang Agung Ilir Hadiri Pengesahan Warga Perguruan Cempaka Putih Ini Nasehatnya Untuk Para Pendekar