BANYUASIN, INFOMUSI .COM, — Warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, mengambil langkah tegas dengan memasang portal secara permanen di ruas Jalan Tebokan. Jum’at, 15/5/26. Aksi ini dilakukan demi membatasi lintasan kendaraan bermuatan berlebih (over dimension/overload) yang kerap merusak fasilitas jalan umum tersebut. Jalan Tebokan sendiri merupakan jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Akses ini bebas digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat maupun armada perusahaan setempat. Namun, pengguna jalan diingatkan untuk tetap mematuhi regulasi lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan aturan tata ruang dan perhubungan, Jalan Tebokan masuk dalam klasifikasi Jalan Kelas III. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kendaraan yang diizinkan melintas pada kelas jalan ini dibatasi hanya untuk armada dengan bobot maksimal 9 ton—jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berat kosong kendaraan ditambah berat muatan. Langkah swadaya masyarakat dalam memasang portal permanen ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap kerusakan jalan yang semakin parah akibat sering dilalui truk-truk berkapasitas di atas batas toleransi. Meski sempat ada ketegangan terkait pembatasan akses muatan ini, pihak aparat keamanan memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali. Hingga saat ini, situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, berada dalam keadaan aman, damai, dan kondusif. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Ketua TP PKK Desa Ujung tanjung Bagikan Susu Kepada Balita Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Fikri Oslami Pindah ke Bantul