Ilustrasi SPH

BANYUASIN, INFOMUSI.COM — Dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam pengurusan Surat Pengakuan Hak (SPH) di Kabupaten Banyuasin mencuat.

Sorotan mengarah pada ketersediaan blangko SPH yang disebut-sebut pernah kosong, namun diduga dapat diperoleh dengan biaya tertentu.

Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, masyarakat yang membutuhkan blangko SPH diduga harus mengeluarkan uang dalam jumlah cukup besar.

> “Satu lembar blangko infonya Rp3 juta. Makanya pembuatan surat dari Kades sedikit mahal,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai mekanisme pelayanan, ketersediaan blangko, serta biaya resmi yang harus dibayarkan.

Sumber tersebut juga menduga adanya praktik tebang pilih dalam pelayanan.

“Kalau yang datang terlihat orang berada, infonya blangko ada. Tetapi kalau masyarakat biasa yang datang, dikatakan kosong,” katanya.

Dugaan tersebut tentunya perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa ketersediaan stok blangko, mekanisme distribusi, dokumen pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan atau verifikasi SPH.

Secara resmi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Banyuasin mencantumkan Surat Pengakuan Hak atas Tanah sebagai salah satu layanan pertanahan yang tersedia. Dinas tersebut juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat terkait pelayanan, termasuk pelayanan di bidang pertanahan.

Dinas Perkimtan Diminta Buka Terang

Atas munculnya dugaan tersebut, Dinas Perkimtan Banyuasin perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai:

1. Apa mekanisme resmi penerbitan dan/atau verifikasi SPH di Kabupaten Banyuasin?

2. Berapa biaya resmi yang dibebankan kepada masyarakat?

3. Apakah terdapat pungutan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

4. Jika ada tarif resmi, apa dasar hukum dan rincian tarif tersebut?

5. Apakah pembayaran dilakukan melalui rekening resmi pemerintah atau mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan?

6. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan distribusi blangko SPH?

7. Bagaimana memastikan tidak terjadi perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi pemohon?

Pertanyaan mengenai tarif menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara biaya resmi pelayanan dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jika Terbukti, Siapa Bertanggung Jawab?

Selain persoalan tarif, Dinas Perkimtan juga perlu menjelaskan langkah pengawasan internal apabila benar ditemukan oknum yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan.

Langkah tegas apa yang akan diambil jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang memanfaatkan pelayanan pertanahan?

Pemkab Banyuasin juga perlu memastikan setiap pembayaran pelayanan pemerintah memiliki dasar hukum, nominal yang jelas, bukti pembayaran, serta masuk melalui mekanisme resmi, sehingga masyarakat tidak dibebani biaya yang tidak jelas.

Dengan demikian, dugaan “blangko kosong tetapi bisa tersedia dengan biaya tertentu” dapat diuji secara objektif melalui pemeriksaan administrasi dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

INFOMUSI.COM akan membuka ruang hak jawab bagi Dinas Perkimtan Banyuasin maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *