Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari

SUMSEL, INFOMUSI.COM, – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung. 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.

“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah diamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung. “Kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. SH. MH. Jumat, 25/25.

Belasan Kepala Desa saat diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel

Ditegaskannya, Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.

” Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.”Ujarnya.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.

“Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.”Singkatnya.

By Redaksi

2 thoughts on “Ada Apa ? Belasan Kepala Desa dan ASN Di OTT Tipidsus Kejati Sumsel,”
  1. Bagus dalam rangka pemberantasan korupsi, sebagai sockteravi untuk kepala desa yg lain, hanya saja kenapa para kepala desa di arahkan untuk segera ikut dalam program jaga desa, seakan seakan OTT hanya untuk mensukseskan program tersebut bukan murni dalam penegakan hukum

  2. Aliran dana ke APH tsb ke siapa ? (Jaksa, Polisi, TNI atau …… )
    Para APH yg menerima uang tsb segera ditangkap dan ditahan bersama dg para Kades tsb.
    Jangan2 para APH yg memeras para Kades dan terpaksa memberikan uang tsb. Jika itu yg terjadi, maka para Kades adalah korban pemerasan. Kejati harus ADIL dan hati2..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *