Camat Banyuasin III, mediasi Warga Desa Sribandiung dan Warga Talang Kebang BANYUASIN, INFOMUSI.COM – Camat Banyuasin III, Santo, S.Sos., M.Si., didampingi Sekretaris Camat Warda Laila Agustina dan Kasi Trantibum Dadang Andrianto, berhasil memediasi serta mendamaikan warga Desa Sri Bandung dengan warga Dusun Talang Kebang, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Mediasi dilakukan menyusul adanya dugaan pernyataan bernuansa rasis yang disampaikan oleh seorang warga Desa Sri Bandung kepada warga Dusun Talang Kebang melalui siaran langsung (live) di akun TikTok. Camat Banyuasin III, Santo, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. “Kami meminta agar masalah ini tidak sampai membesar. Kami menganggap semua masyarakat adalah saudara. Jangan sampai ucapan bernuansa rasis di media sosial memicu konflik sosial maupun konflik fisik seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia,” ujar Santo saat mediasi, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, langkah mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan bertujuan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak, baik dari segi waktu, materi, maupun hubungan sosial antarwarga. “Kami mengambil langkah mediasi untuk meminimalisir terjadinya permasalahan yang lebih besar. Jika konflik berkembang, tentu akan menimbulkan kerugian dan permusuhan yang tidak berkesudahan,” tegasnya. Sementara itu, Mulyadi, S.H., kuasa hukum warga Talang Kebang, mengapresiasi langkah cepat Camat Banyuasin III yang telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai. “Alhamdulillah, hari ini kami yang mendapat kuasa dari warga Talang Kebang difasilitasi oleh Camat dan Sekcam Banyuasin III untuk mendamaikan warga yang sebelumnya berkonflik akibat adanya ketersinggungan di media sosial,” katanya. Mulyadi menilai, apabila perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum, terdapat unsur-unsur pidana yang berpotensi dipersoalkan. Namun, upaya mediasi dinilai menjadi langkah terbaik demi menjaga kondusivitas masyarakat. “Benar yang disampaikan Pak Camat, media sosial dapat memicu konflik sosial maupun kontak fisik apabila tidak disikapi dengan bijak. Karena itu, kedua belah pihak sepakat berdamai agar tidak terjadi keributan berkepanjangan akibat ujaran kebencian maupun dugaan tindakan rasis,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Nike Ardilla, warga Desa Sri Bandung yang terlibat dalam persoalan tersebut, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Talang Kebang. Permintaan maaf juga disampaikan melalui rekaman video dengan didampingi Kepala Desa Sri Bandung. Mediasi perdamaian turut dihadiri Kepala Desa Sri Bandung, Lurah Pangkalan Balai, Ketua RT dan RW Kelurahan Pangkalan Balai, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari kedua wilayah. Dengan tercapainya kesepakatan damai, diharapkan hubungan baik antarwarga tetap terjaga dan masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di kemudian hari. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Mengukur Kemampuan Empat Bacalon Ketua KONI Banyuasin, Sesuai Rekam Jejak dan Integritas Serta Kualitas Oleh: Darsan, SPTenaga Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin Askolani Beberkan Perjalanan Pembangunan Ponpes Nurul Qodiri, Ajak Masyarakat Perbanyak Sedekah di Bulan Muharram