Ponton pasir yang digunakan oleh pengusaha untuk menyedot pasir di Desa Rantau Bayur

BANYUASIN, INFOMUSI.COM,- Masyarakat Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur mengeluhkan sikap Pemerintahan Desa Rantau Bayur yang diduga tidak transparan dalam mengizinkan pengusaha tambang pasir beroperasi di Desa Rantau Bayur.

 

Dugaan tersebut semakin kuat setelah tidak adanya musyawarah bersama masyarakat secara resmi dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang mengizinkan pengusaha pasir beroperasi.

 

“Tambang pasir di Desa kami mengganggu aktivitas , apa lagi aktivitas penyedotan pasir tersebut Tampa mengadakan musyawarah Desa khususnya kami para nelayan yang mencari ikan seperti nyaring sangat terganggu,”Kata, Firansyah. Kepada Media infomusi.com, Senin. 28/25.

 

Ditambahkannya, Banyak masyarakat yang bilang bang sangat terganggu, aktivitas penyedotan pasir di Desa Rantau Bayur Baru kali ini adanya.

 

” Selama ini aktivitas penyedotan belum ada, selame ini juga tidak ada masyarakat yang terganggu dalam menjalankan ber aktipitas mereka menjaring ikan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka selama ini, namun adanya aktivitas penyedotan pasir tersebut air menjadi keruh dan ikan menjauh,”Ujarnya.

 

Ditegaskannya, menjaring dan menjala ikan merupakan satu-satunya mata pencaharian masarakat sekarang lagi musim ikan, namun penghasilan masyarakat menurun akibat tambang pasir ini.

 

“Belum ada musyawarah malahan ketua BPD yang ikut terlibat persoalan penyedottan pasir ini, padahal fungsi BPD itu sebagai Pengawasan Pemerintah Desa,”Imbuhnya.

 

Dirinya berharap, Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten Banyuasin harus meninjau ulang izin yang dikeluarkan, dan melihat kondisi masyarakat bila ingin mengeluarkan izin sebab dampaknya terhadap ekonomi masyarakat itu sendiri.

 

“Kami sebagai rakyat kecil hanya berharap Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Banyuasin memikirkan nasib kami sebagai nelayan ini, harus meninjau ulang kalau sudah diberikan izin, namun bila belum mohon ditinjau kondisi kami bagaimana keadaan kami,”Tegasnya.

 

Sementara itu, Iwan. SH. Pengurus WRC Sumsel menyayangkan aktivitas penyedotan pasir yang ada di Desa Rantau Bayur tersebut diduga tanpa adanya musyawarah bersama masyarakat, sebab menurutnya Desa Rantau Bayur itu milik semua orang bukan milik kelompok ataupun oknum yang mementingkan diri sendiri.

 

“Saya mendapat laporan dari warga, bahwa aktivitas penyedotan pasir di Desa Rantau Bayur diduga tanpa adanya musyawarah bersama masyarakat, ini sangat disayangkan sebab Pemerintah Desa harus transparan kepada warganya, dan harus diingat Rantau Bayur itu milik semua orang bukan milik pribadi atau kelompok yang kita duga hanya mementingkan kepentingan pribadi, kita sayangkan juga adanya keterlibatan oknum BPD di Desa Rantau Bayur tersebut bersama oknum Kepala Desa, sebab menutup fungsinya BPD itu bertugas mengawasi kinerja Pemerintah Desa,”Singkatnya.

 

Terpisah , Kepala Desa Rantau Bayur, Heru Julian Franata, ST. Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Terkait izin pertambangan pasir tersebut sudah diurus oleh pengusaha pasir itu sendiri,

 

” sudah resmi diurus oleh pihak pengelolah. Juga sdah di sosialisasikan dan sudah bermusyawarah bersama pemdes & BPD.”Katanya.

 

“Informasinyo kalu nak jelas suruh masyarakat mno yang ngomong tuh suruh tanye ke Pemdes langsung atau BPD. Biar jelas”Singkatnya.

Redaksi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *