BANYUASIN, INFOMUSI.COM – Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Biyuku, inisial Z Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga menjual sapi bantuan yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan modus mengajukan proposal fiktif. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, bantuan sapi yang diajukan melalui proposal diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, melainkan dijual secara bertahap. “Proposal pertama mendapat bantuan 10 ekor sapi, semuanya habis dijual. Kemudian proposal kedua mengatasnamakan kelompok muda-mudi, padahal kelompoknya diduga tidak ada. Sapinya juga habis dijual satu per satu,” ujar sumber. Tak hanya bantuan sapi, sumber juga menyebut oknum BPD Inisial Z tersebut diduga menjual pupuk urea bantuan kepada pihak lain. “Tidak hanya sapi, diduga oknum BPD Desa Biyuku inisial Z ini juga menjual pupuk bantuan,” katanya. Sementara, Ketua BPD Desa Biyuku. Hosadi memberikan keterangan resminya dengan memberikan surat klarifikasi ke media Infomusi bahwa dirinya mengatakan pengadaan sapi tersebut memang ada pada tahun 2024 dari anggaran dana desa. “Memang benar, cuma saya luruskan sebagai Ketua BPD saya tidak dilibatkan “Singkatnya. Dirinya menegaskan, untuk lebih jelas silahkan konfirmasi ke Wakil Ketua BPD sebab diduga untuk pengajuan tersebut Wakil Ketua BPD yang melaksanakan. Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara atau penggelapan aset bantuan pemerintah. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, BPD Desa Biyuku inisial Z belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, Pemerintah Desa Biyuku, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Lakalantas Truk CPO, AKP. Sayid Malik Ibrahim. : Hati-Hati Jalan Licin Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS 2022–2025, Kepala SMKN 1 Tungkal Ilir Belum Berikan Klarifikasi