SMKN 1 Tungkal Ilir

BANYUASIN , INFOMUSI.COM, – Berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan pengaduan masyarakat, serta analisis data awal yang dihimpun Tim Redaksi Infomusi.

Ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tungkal Ilir (UPT SMKN 10 Banyuasin) untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Infomusi telah menyampaikan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala SMKN 1 Tungkal Ilir, Heriyanto.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan resmi terkait sejumlah poin yang menjadi perhatian hasil investigasi, di antaranya dugaan tidak terealisasinya secara fisik alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebagaimana tercantum dalam komponen penggunaan Dana BOS.

Selain itu, redaksi juga meminta klarifikasi mengenai penggunaan anggaran pada komponen pembiayaan kegiatan pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran yang diduga terdapat indikasi penggelembungan nilai anggaran (mark-up).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Tungkal Ilir, Heriyanto, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi Infomusi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN melalui Dana BOS.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum.

Infomusi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMKN 1 Tungkal Ilir maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun data pendukung lainnya. Apabila klarifikasi diterima setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *