Mia Clara Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan III dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH., Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, pimpinan DPRD, serta 36 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Dalam sidang paripurna itu, masing-masing juru bicara panitia khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah. Sorotan paling tegas disampaikan Juru Bicara Pansus III, Mia Clara Syana Caessaria Rustandi, S.Sos., yang menilai masih terdapat peraturan daerah yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Pansus III, kata Mia Clara, menyetujui raperda yang dibahas dengan sejumlah catatan penting. Salah satunya meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin memastikan setiap perda yang telah disahkan benar-benar diimplementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Koreksi kami, jalankan perda sesuai dengan aturan perundang-undangan, sebab saat ini perda yang ada dinilai terkesan mandul,” ujar Mia Clara saat membacakan laporan Pansus III.

Ia menegaskan, perda tidak boleh hanya berhenti pada tahap pembahasan dan pengesahan. Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan harus menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jalankan perda sesuai dengan aturan, berpihak kepada masyarakat dan jangan mempersulit masyarakat, terutama dalam pelayanan publik sehingga masyarakat dapat dilayani secara profesional dan proporsional. Perlu diketahui, pembentukan perda memakan waktu dan biaya yang besar,” katanya.

Mia Clara menambahkan, setiap perda harus memiliki daya guna dan hasil guna yang nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar regulasi yang telah disahkan tidak kehilangan fungsi sehingga terkesan hanya menjadi produk hukum di atas kertas.

Sementara itu, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Banyuasin atas persetujuan terhadap raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan DPRD Kabupaten Banyuasin terhadap perda yang kami usulkan. Semoga dengan disetujuinya perda ini, kita semua dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” ujar Askolani.

Ketika ditanya, terkait koreksi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin mengenai perda yang diduga mandul, Askolani memberikan jawaban bahwa hal tersebut positif dan akan menjadi evaluasi pemerintah.

“Ya, untuk koreksi dari rekan-rekan DPRD Kabupaten Banyuasin kami ucapkan terima kasih, hal tersebut menjadi koreksi kami dan akan kami evaluasi, pada dasarnya tidak ada Perda mandul hanya saja menyesuaikan, sebab Perda itu lahir turunan dari UUD , Perpres, Permen, Pergub “Tukasnya.

Rapat paripurna tersebut menandai selesainya pembahasan sejumlah raperda usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. DPRD berharap regulasi yang telah disepakati tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *