Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin menyepakati perda usul Pemkab Banyuasin

BANYUASIN, INFOMUSI .COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan III dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH., Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, pimpinan DPRD, serta 36 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Meski menyetujui perubahan tersebut, Pansus III memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Salah satunya meminta agar setelah perda disahkan, proses penataan dan penggabungan OPD segera ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

 

Pansus III juga menekankan agar perubahan struktur organisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu meningkatkan efektivitas birokrasi serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal, profesional, akuntabel, dan humanis.

 

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus III, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan disederhanakan dari 30 OPD menjadi 22 OPD melalui penggabungan sejumlah dinas dan badan.

 

Daftar OPD sebelum perubahan (30 OPD):

 

1. Dinas Kesehatan (Dinkes)

2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)

4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan)

5. Dinas Sosial

6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

7. Dinas Ketahanan Pangan

8. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH)

9. Dinas Perkebunan dan Peternakan

10. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

11. Dinas Perhubungan

12. Dinas Perikanan

13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

15. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

16. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

17. Sekretariat Daerah

18. Sekretariat DPRD

19. Inspektorat

20. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

21. Dinas Pemuda dan Olahraga

22. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

23. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

24. Dinas Komunikasi dan Informatika

25. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

26. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

27. Bappeda

28. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

29. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

30. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Susunan OPD setelah perubahan (22 OPD):

 

1. Dinas Kesehatan dan DP3KKB

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Perkimtan

3. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

5. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup

6. Dinas Perhubungan dan Perikanan

7. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi

8. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

9. Sekretariat Daerah

10. Sekretariat DPRD

11. Inspektorat

12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

13. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

15. Dinas Komunikasi dan Informatika

16. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

17. Dinas Pemuda dan Olahraga

18. Dinas Perpustakaan dan Arsip

19. Bappeda

20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Perubahan struktur OPD tersebut diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efektif, efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin tanpa mengurangi fungsi utama masing-masing perangkat daerah.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *