BANYUASIN, INFOMUSI .COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan III dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat. Rapat tersebut dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH., Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, pimpinan DPRD, serta 36 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Meski menyetujui perubahan tersebut, Pansus III memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Salah satunya meminta agar setelah perda disahkan, proses penataan dan penggabungan OPD segera ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Pansus III juga menekankan agar perubahan struktur organisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu meningkatkan efektivitas birokrasi serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal, profesional, akuntabel, dan humanis. Berdasarkan hasil pembahasan Pansus III, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan disederhanakan dari 30 OPD menjadi 22 OPD melalui penggabungan sejumlah dinas dan badan. Daftar OPD sebelum perubahan (30 OPD): 1. Dinas Kesehatan (Dinkes) 2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) 4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) 5. Dinas Sosial 6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) 7. Dinas Ketahanan Pangan 8. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) 9. Dinas Perkebunan dan Peternakan 10. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 11. Dinas Perhubungan 12. Dinas Perikanan 13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 15. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 16. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 17. Sekretariat Daerah 18. Sekretariat DPRD 19. Inspektorat 20. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 21. Dinas Pemuda dan Olahraga 22. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 23. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 24. Dinas Komunikasi dan Informatika 25. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 26. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 27. Bappeda 28. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM 29. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 30. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Susunan OPD setelah perubahan (22 OPD): 1. Dinas Kesehatan dan DP3KKB 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Perkimtan 3. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 5. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup 6. Dinas Perhubungan dan Perikanan 7. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi 8. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah 9. Sekretariat Daerah 10. Sekretariat DPRD 11. Inspektorat 12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 13. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 15. Dinas Komunikasi dan Informatika 16. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 17. Dinas Pemuda dan Olahraga 18. Dinas Perpustakaan dan Arsip 19. Bappeda 20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM 21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perubahan struktur OPD tersebut diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efektif, efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin tanpa mengurangi fungsi utama masing-masing perangkat daerah. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos DPRD Banyuasin Soroti Perda ‘Mandul’, Pansus III Minta Pemkab Serius Jalankan Regulasi, Askolani: Akan kami Evaluasi Dishub Banyuasin Disorot, Aktivis Pertanyakan Minimnya Personel Saat Kemacetan Parah Jalintim Palembang–Jambi