BANYUASIN, INFOMUSI.COM, — Inspektorat Kabupaten Banyuasin belum langsung melakukan investigasi atas dugaan pungutan liar dalam proses penyusunan kurikulum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Meski isu tersebut telah ramai di pemberitaan, pemeriksaan baru dilakukan setelah adanya laporan resmi. Inspektur Banyuasin, Alamsyah Rianda, sebelumnya menyatakan kasus ini menjadi prioritas dan akan segera ditindaklanjuti. Namun, Kepala Bidang Investigasi Inspektorat, Ali Mukhtar, menyebut timnya masih menyelesaikan pemeriksaan perkara lain. “Surat tugas sudah dibuat. Kami akan mulai bergerak Rabu, 28 April 2026, setelah pemeriksaan sebelumnya selesai,” kata Ali, Selasa. Menurut dia, Inspektorat tidak dapat memulai pemeriksaan hanya berdasarkan informasi dari media. Laporan resmi menjadi prasyarat untuk memulai audit dan investigasi. Ia mengatakan, laporan dari JPKP yang disertai aksi menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Pemeriksaan direncanakan berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Ali menambahkan, hasil pemeriksaan berpotensi mengarah pada dua kategori pelanggaran, yakni administratif dan pidana. Untuk pelanggaran administratif, sanksi dapat berupa penurunan pangkat atau hukuman disiplin. Adapun jika ditemukan unsur pidana, Inspektorat akan merekomendasikan penanganan kepada aparat penegak hukum. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Ari Anggara Puji Kinerja H. Sucipto: Cepat Tanggap, Bukti Nyata Terlihat Zona Hijau Banyuasin Dikritisi, SK 2021 Diduga Tabrak Hak Ulayat dan Kepemilikan dalam UUPA