BANYUASIN, INFOMUSI.COM, — Penetapan zona hijau oleh Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, kian menuai sorotan. Kebijakan yang dituangkan dalam surat keputusan tahun 2021 itu kini dipersoalkan warga karena diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum agraria nasional. Warga menilai, negara justru “mengambil alih” lahan yang telah lama mereka kuasai secara turun-temurun, tanpa proses verifikasi yang transparan. TF, salah satu warga, menyebut tanah tersebut merupakan warisan keluarga jauh sebelum Kabupaten Banyuasin berdiri. Namun saat hendak disertifikatkan, permohonannya ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena masuk zona hijau. “Tanah ini sudah kami kuasai sejak lama, ada bukti dan riwayatnya. Tapi sekarang tiba-tiba dianggap zona hijau,” ujarnya. Secara hukum, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 20, hak milik atas tanah diakui sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Tak hanya itu, Pasal 24 UUPA juga membuka ruang pengakuan hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik yang berlangsung lama dan dapat dibuktikan, meskipun belum bersertifikat. Artinya, secara normatif, penguasaan historis warga semestinya menjadi salah satu dasar pertimbangan sebelum negara menetapkan suatu kawasan. Keluhan serupa disampaikan Y, warga lainnya. Ia menilai penetapan zona hijau tidak hanya tidak transparan, tetapi juga tidak konsisten. “Kalau memang ini zona hijau, kenapa ada bangunan seperti masjid yang tidak ikut terdampak? Ini yang membuat kami makin bingung,” katanya. Dalam perspektif tata ruang, penetapan zona hijau memang dimungkinkan melalui regulasi seperti Undang-Undang Penataan Ruang. Namun, aturan tersebut juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan hak atas tanah yang telah ada, serta kewajiban pemerintah untuk memperhatikan aspek sosial dan kepastian hukum. Sejumlah pengamat menilai seperti Ketua APMMPH – Sumsel. Hendi Romadoni, S.H.,C.MSP. mengkritisi penetapan lahan hijau tersebut, jika penetapan zona hijau dilakukan tanpa verifikasi yuridis atas kepemilikan atau tanpa mekanisme ganti rugi, maka berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA. “Kondisi ini juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi—mulai dari cacat prosedur, minimnya partisipasi publik, hingga dugaan ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah dan BPN.”Tegasnya. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun Dinas PUPR belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum, peta zonasi, serta proses penetapan kawasan tersebut. Di tengah ketidakjelasan itu, warga berada dalam posisi terjepit: hak atas tanah yang mereka yakini sah dipertanyakan, sementara negara belum menunjukkan dasar yang cukup untuk mengesampingkannya. Kasus ini kembali menguji satu prinsip mendasar dalam hukum agraria Indonesia—apakah negara hadir untuk mengatur ruang secara adil, atau justru mengabaikan hak-hak yang telah hidup lebih dahulu di atasnya. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Inspektur Bilang Prioritas, Kabid Bilang Setelah Demo Baru Kami Kerja Lapor Ke Polres Banyuasin, Diduga Tidak Diproses “Terlapor”Santai