BANYUASIN,INFOMUSI.COM, Sudah satu bulan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap EDG mengendap di Polres Banyuasin. Alih-alih bergerak cepat, penanganan di unit Pidana Khusus justru terkesan “beku”—tanpa kejelasan, tanpa langkah nyata. Situasi ini memantik kecurigaan serius. Ada apa dengan Polres Banyuasin? Kuasa hukum korban, Wendi Aprianto, SH., dari Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah, blak-blakan menyebut penanganan perkara ini janggal dan sarat tanda tanya. Menurutnya, unsur pasal dalam laporan tersebut sudah terang, namun aparat justru terlihat lamban. “Ini bukan kasus rumit. Unsurnya jelas. Tapi kenapa tidak ada tindakan? Bahkan pemanggilan terlapor pun belum dilakukan. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya dengan nada keras. Wendi menilai, lambannya penanganan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan berpotensi mencoreng integritas penegakan hukum di Banyuasin. Ia bahkan menyebut kondisi ini bisa memicu asumsi liar di tengah masyarakat. “Kalau dibiarkan berlarut, publik bisa saja menilai ada sesuatu di balik ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh,” lanjutnya. Tak berhenti di situ, pihaknya juga mengirim “ultimatum terbuka” kepada aparat. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, langkah eskalasi akan ditempuh. “Kami tidak akan diam. Jika Polres Banyuasin tetap tidak bergerak, kami siap bawa ini ke Mabes Polri. Ini soal keadilan, bukan sekadar laporan,” tutupnya. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Zona Hijau Banyuasin Dikritisi, SK 2021 Diduga Tabrak Hak Ulayat dan Kepemilikan dalam UUPA Setelah Disorot Mandek, Polisi Pastikan Terlapor Segera Diperiksa