Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. M. Ilham

BANYUASIN , INFOMUSI.COM,- Tuduhan mandeknya penanganan laporan tak lagi bisa dihindari.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ilham, akhirnya buka suara—namun pernyataannya justru memunculkan pertanyaan baru soal lemahnya kontrol internal.

Alih-alih menunjukkan progres yang solid, Ilham mengakui bahwa dirinya baru mengingatkan penyidik untuk memproses perkara setelah isu ini mencuat ke publik.

“Iya, terima kasih. Saya ingatkan penyidiknya,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat: apakah penanganan perkara selama ini berjalan tanpa pengawasan ketat? Atau justru dibiarkan mengendap hingga mendapat tekanan dari luar?

Lebih jauh, Ilham menjanjikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban—sebuah kewajiban prosedural yang seharusnya tidak perlu menunggu sorotan. “Nanti kami kirim SP2HP. Terlapor segera kami minta keterangan,” tegasnya.

Fakta bahwa pemanggilan terlapor baru akan dilakukan kini mempertegas dugaan publik: ada jeda penanganan yang tak bisa dijelaskan secara gamblang.

Sebelumnya, kuasa hukum korban dari kantor advokat Alamsyah Hanafiah secara lantang menyebut laporan kliennya diduga mandek dan tak menunjukkan perkembangan berarti.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Publik menanti bukan sekadar janji, melainkan bukti nyata: apakah perkara ini benar-benar diproses, atau kembali tenggelam setelah sorotan mereda.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *