BANYUASIN , INFOMUSI.COM, -Pembangunan jaringan fiber optik yang diduga milik MyRepublic Indonesia di Kabupaten Banyuasin dikeluhkan warga. Sejumlah tiang disebut berdiri di atas lahan masyarakat tanpa kejelasan izin maupun kompensasi. Warga Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Hardaya, mengatakan pemasangan tiang dilakukan secara masif dan melintasi lahan milik warga. “Kalau benar tanpa izin, ini jelas merugikan masyarakat. Hak atas tanah itu dilindungi hukum,” ujarnya, Kamis (16/4/2026). Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria, setiap pemanfaatan tanah tetap harus memperhatikan hak pemilik. Sementara dalam Pasal 1365 KUHPerdata, penggunaan lahan tanpa izin berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi. Tak hanya itu, pembangunan jaringan juga wajib memiliki izin dan sesuai tata ruang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Jalan terkait pemanfaatan ruang milik jalan. Aktivis Banyuasin, Ari Anggara, meminta pemerintah daerah segera turun tangan mengecek legalitas proyek tersebut. “Kami akan minta klarifikasi ke PUPR. Kalau ada pelanggaran, harus dihentikan sementara,” tegasnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait soal izin dan pelaksanaan proyek tersebut. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Setelah Disorot Mandek, Polisi Pastikan Terlapor Segera Diperiksa Peringatan May Day 2026: Serikat Buruh Banyuasin Pilih Gelar Bakti Sosial