BANYUASIN , INFOMUSI.COM, — Dugaan akal-akalan licik menyeret nama DF ke meja hukum. Dengan pola yang nyaris identik, DF diduga tidak sekadar meminjam uang, melainkan memainkan kepercayaan korban secara berulang hingga uang Rp12 juta lenyap tanpa jejak. Aksi pertama terjadi 23 Desember. Dengan dalih kebutuhan keluarga dan rencana pembelian tanah, DF meminjam Rp5,5 juta. Bukan hanya janji mengembalikan, ia juga mengiming-imingi keuntungan tambahan—umpan klasik untuk meluluhkan korban. Namun yang terjadi berikutnya justru menguatkan dugaan adanya skenario. Belum ada pengembalian, DF kembali muncul pada 30 Desember. Dengan alasan “top up dana”, ia kembali menguras Rp6,5 juta dari korban dengan pola rayuan yang sama. Dua kali meminjam. Dua kali janji. Nol realisasi. Setelah uang berpindah tangan, sikap DF diduga berubah drastis. Tidak ada itikad baik, tidak ada pengembalian, dan korban dibiarkan menanggung kerugian sendirian. Pola ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sejak awal, janji-janji tersebut hanyalah alat untuk menguasai uang korban. Korban yang merasa dipermainkan akhirnya melapor ke Polres Banyuasin. Langkah hukum ditempuh untuk menghentikan dugaan praktik yang tidak hanya merugikan, tetapi juga merusak kepercayaan sosial di tengah masyarakat. Perbuatan tersebut berpotensi dijerat KUHP Pasal 378 dan/atau KUHP Pasal 372—pasal yang kerap menjerat pelaku yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari kebohongan atau penguasaan harta orang lain secara melawan hukum. Kini sorotan publik mengarah pada satu hal: apakah DF berani menghadapi konsekuensi, atau terus bersembunyi di balik janji-janji kosong yang sudah terbukti tak bernilai? Satu yang pasti—ini bukan sekadar utang, ini dugaan permainan yang berujung jerat hukum. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Inspektorat Banyuasin Siap Selidiki Dugaan Pungli KSP SD, Kasus Diprioritaskan ASN “Nge-Live” Saat Jam Kerja, Himbauan Bupati Banyuasin Diduga Diabaikan?