BANYUASIN, INFOMUSI.COM, Rencana gelaran street boxing di Gedung Olahraga Pangkalan Balai belum juga dimulai, tetapi polemiknya sudah memanas. Sejumlah pengurus cabang olahraga di Banyuasin terang-terangan mempertanyakan legalitas hingga aspek tanggung jawab penyelenggara. Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kabupaten Banyuasin menjadi pihak yang paling keras bersuara. Sekretaris Pertina Banyuasin, Fitri Yanti, menilai kegiatan tersebut berjalan tanpa koordinasi resmi dengan induk organisasi yang menaungi cabang tinju di daerah. Menurut Fitri, proposal kegiatan memang telah beredar luas. Namun, persoalan utamanya bukan sekadar rencana pertandingan, melainkan kejelasan izin dan rekomendasi. Tanpa itu, kata dia, legitimasi panitia patut dipertanyakan. “Kalau terjadi cedera serius atau bahkan meninggal dunia, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya. Persoalan ini semakin tajam setelah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina Sumsel) disebut dua kali mengundang pihak street boxing untuk duduk bersama pada 8 dan 20 Februari di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Namun, menurut Pertina Banyuasin, undangan tersebut tak dihadiri penyelenggara. Bagi Pertina, ini bukan sekadar soal etika organisasi, tetapi menyangkut tata kelola olahraga. Setiap cabang memiliki struktur, regulasi, dan mekanisme pengawasan. Menggelar event tarung tanpa kejelasan naungan dinilai berisiko, baik secara administratif maupun hukum. Nada kritis juga datang dari Ketua Umum Kick Boxing Banyuasin, Periyadi. Ia mengaku tidak mengetahui rencana kegiatan tersebut dan mempertanyakan di bawah organisasi mana street boxing itu bernaung—apakah KONI, KORMI, atau cabang resmi tinju dan kickboxing. Di tengah meningkatnya minat terhadap olahraga tarung, polemik ini menjadi alarm bagi pembinaan olahraga di daerah. Antusiasme publik memang penting, tetapi kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan atlet seharusnya tak bisa ditawar. Ring belum dipasang, tapi pertanyaan tentang izin dan tanggung jawab sudah lebih dulu berdentang. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Sunnah yang Ditinggalkan di Tengah Ambisi Oleh: Ust. Taharudin syakhyan. Ketua Komisi Fatwa MUI Banyuasin Camat Santo: Keselamatan dan Hukum di Atas Segalanya